Kripto Halal atau Haram? Ini Penjelasan Badan Wakaf Indonesia
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Perdebatan mengenai status hukum aset kripto dalam pandangan Islam kembali mengemuka seiring meningkatnya popularitas aset digital tersebut di Indonesia. Badan Wakaf Indonesia (BWI) menilai kripto dapat diperjualbelikan secara sah dan halal apabila memenuhi prinsip syariah, terutama terkait keberadaan underlying asset atau aset yang mendasari nilai instrumen tersebut.
Pernyataan ini disampaikan Bendahara BWI Wahyu Muryadi saat menghadiri ajang Best Sharia Awards 2025 yang digelar Investortrust.id bersama Invofesta di Jakarta, baru-baru ini. Ia menegaskan bahwa pandangan BWI sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang membolehkan masyarakat berinvestasi kripto sepanjang memiliki landasan atau underlying yang jelas.
Baca Juga
Trader Kripto Ini Ibaratkan Investasi Bagaikan Sebuah Bantal, Apa Maksudnya?
“MUI sudah mengatakan bahwa kripto itu halal sepanjang underlying-nya jelas. Jadi tidak ada masalah jika itu terpenuhi,” kata Wahyu dikutip Sabtu (4/10/2025).
Wahyu menjelaskan, syarat kebolehan transaksi dalam Islam dapat dirangkum dalam prinsip “No RGM”, yakni tidak ribah, tidak gharar, dan tidak maysir. Riba adalah tambahan nilai yang tidak sah dalam transaksi keuangan atau bunga, gharar adalah praktik yang mengandung ketidakpastian berlebihan dan merugikan salah satu pihak, sementara maysir adalah perjudian atau aktivitas spekulatif yang hanya mengandalkan keberuntungan.
“Sepanjang itu terpenuhi, go ahead. Lain kalau misalnya trading yang bikin kita cemas, cekot-cekot, itu sebaiknya dilupakan,” ujar Wahyu.
Sikap Resmi MUI
Majelis Ulama Indonesia telah lebih dahulu mengeluarkan pandangan terkait penggunaan kripto. Lembaga tersebut menegaskan bahwa aset kripto tidak dapat dijadikan alat tukar karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
MUI menilai kripto sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung unsur gharar, dharar (kerugian), serta volatilitas ekstrem yang dapat merugikan pihak-pihak dalam transaksi. Namun, untuk kripto sebagai komoditas atau instrumen investasi, kebolehannya bergantung pada kepastian underlying asset, serta mekanisme transaksi yang sesuai dengan prinsip syariah.
Baca Juga
Perdebatan mengenai halal-haram kripto penting bagi investor syariah di Indonesia yang tengah mencari instrumen investasi baru. Pasar kripto domestik terus berkembang, tetapi tantangan regulasi dan kepastian hukum syariah masih menjadi faktor utama dalam menentukan arah kebijakan ke depan.
BWI menekankan perlunya edukasi publik agar masyarakat tidak terjebak dalam praktik spekulasi berlebihan. “Kami mendorong masyarakat untuk memilih instrumen keuangan yang sesuai syariah, transparan, dan aman,” kata Wahyu.

