Soal Fatwa MUI Sebut Kripto Haram, Begini Respons Pedagang Aset Kripto
JAKARTA, investortrust.id - Luno Indonesia menanggapi terkait peraturan atau fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebutkan bahwa penggunaan kripto sebagai mata uang hukumnya adalah haram.
"Ya kita mengerti, mungkin kalau sebagai mata uang, tentunya dilarang," ucap Interim Country Manager Luno Indonesia, Aditya Wirawan saat media visit di kantor Investortrust, Jakarta, Rabu (4/9/2024).
Kendati demikian, mengenai kripto yang dijadikan sebagai aset investasi, Luno Indonesia menilai hal tersebut seharusnya tidak bermasalah, dan sah-sah saja apabila diterapkan di Tanah Air.
Baca Juga
"Tapi kalau sebagai investasi, kita melihatnya suatu hal yang sah-sah saja," ungkapnya.
Seperti diketahui, dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia beberapa waktu lalu, dikeluarkan keterangan lengkap hasil pembahasan tentang hukum terkait kripto, rinciannya adalah sebagai berikut:
1. Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.
2. Cryptocurrency sebagai komoditi/aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.
3. Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying, serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan.
Baca Juga
Luno Indonesia Bandingkan Bitcoin dengan Emas, Kripto Layak Dijadikan Aset Investasi?\

