Revisi UU P2SK Dinilai Bisa Geser Peran Pelaku Kripto, Industri Minta Regulasi Lebih Seimbang
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Proses revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang masih terus berlanjut memberikan angin segar bagi industri kripto, karena salah satu tujuannya memperjelas pengawasan aset digital, termasuk kripto, di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tapi, rancangan revisi tersebut menimbulkan sejumlah kekhawatiran di kalangan pelaku industri. Sejumlah pasal dalam draf revisi berpotensi menggeser peran vital pedagang aset keuangan digital (PAKD) yang selama ini menjadi penghubung utama antara masyarakat dengan pedagang aset kripto di dalam negeri.
CEO Tokocrypto Calvin Kizana mengapresiasi langkah pemerintah untuk memperkuat regulasi di industri ini. Dengan catatan, tetap memerhatikan keseimbangan antara kepastian hukum dan ruang inovasi.
“Namun, penting bagi semua pihak untuk memastikan agar kebijakan ini tetap mendorong inovasi dan tak mematikan pelaku lokal yang lebih sehat dan berdaya saing,” ujarnya, dalam keterangan pers, Kamis (6/11/2025).
Baca Juga
Pelaku Industri Kripto Minta Pembahasan Revisi UU P2SK Dilakukan Hati-hati, Kenapa?
Dalam draf revisi UU P2SK, Pasal 215C poin 9 menyebutkan, bursa kripto wajib memiliki atau mengendalikan sistem perdagangan aset digital, termasuk kripto dan turunannya.
Sementara, Pasal 312A poin C mewajibkan bursa untuk menyelenggarakan perdagangan aset digital paling lambat dua tahun setelah undang-undang diberlakukan.
“Jika diterapkan tanpa penyesuaian, sejumlah pelaku industri menilai aturan tersebut bisa memusatkan seluruh aktivitas perdagangan kripto di bawah kendali bursa,” kata Calvin.
“Kondisi itu dinilai dapat mengurangi kemandirian PAKD yang selama ini beroperasi secara independen. Dampaknya bisa signifikan, mulai dari penurunan daya saing, potensi penutupan perusahaan lokal, hingga hilangnya lapangan kerja di sektor aset digital,” sambung dia.
Salah satu risiko utama yang dikhawatirkan, lanjut Calvin, ialah eksodus pengguna kripto ke platform luar negeri apabila regulasi domestik dianggap terlalu membatasi. Kondisi ini bukan hanya berpotensi menggerus ekonomi nasional, tapi juga mengurangi penerimaan pajak dari aktivitas perdagangan kripto di dalam negeri.
Baca Juga
RUU P2SK Diharapkan Jadi Fondasi Penguatan Ekosistem Kripto Nasional
Data LPEM FEB UI Tahun 2024 menunjukkan, aktivitas perdagangan aset kripto di Indonesia berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Dari potensi nilai tambah bruto sekitar Rp 260 triliun, realisasi yang tercatat baru mencapai Rp 70,04 triliun.
“Artinya, masih terdapat potensi ekonomi yang belum tergarap sebesar Rp 189,4 triliun atau sekitar 72,57% yang sebagian besar terserap oleh platform luar negeri yang tak teregulasi,” ucap Calvin.
Terlepas dari itu, pihaknya mendukung penuh langkah pemerintah untuk menata industri secara berkelanjutan, namun berharap proses penyusunan aturan melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar hasilnya seimbang.
“Kami percaya, regulator akan membuka ruang dialog dengan seluruh pihak. Dengan begitu, revisi ini bisa menghasilkan regulasi yang kuat, adil, dan tidak merugikan siapa pun,” kata Calvin.

