Pemberantasan Korupsi: Tak Ada Lagi yang "Untouchable"
Poin Penting
|
INVESTORTRUST.ID - Presiden Prabowo Subianto menganalogikan korupsi sebagai kanker stadium 4. Lazimnya terjangkit kanker stadium 4, seseorang yang melakukan korupsi sulit disembuhkan.
"Korupsi adalah penyakit. Ketika sudah mencapai stadium 4, seperti kanker, penyakit korupsi sangat sulit disembuhkan," ujar Prabowo dalam sesi dialog dengan Chairman and Editor in Chief Forbes, Steve Forbes dalam acara Forbes Global CEO Conference 2025 di Jakarta, Rabu (15/10/2025).
Prabowo menyadari betul bahwa korupsi bisa menghancurkan negara dan bangsa. Itu sebabnya, ia bertekad memberangus korupsi hingga ke akar-akarnya. Salah satu hal yang dilakukan Prabowo dalam memberantas korupsi adalah memberikan keteladanan.
“Pada malam pertama saya menjabat sebagai Menteri Pertahanan (Menhan), saya kumpulkan seluruh keluarga saya,” tutur dia.
Kepada seluruh keluarganya, termasuk para keponakannya, Prabowo mengingatkan agar mereka tidak terlibat proyek yang berkaitan dengan industri pertahanan. “Dengar, saya Menteri Pertahanan. Kalian tidak bisa ikut kontrak pertahanan apa pun, mengerti? Pahami itu," ujar dia.
Dalam praktiknya, memberikan suri teladan ternyata tidak mudah. Setelah beberapa bulan menjabat Menhan, Prabowo menemukan kerabatnya mencoba masuk ke lingkaran proyek pertahanan.
Baca Juga
Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai Terkait Dugaan Korupsi Ekspor POME
“Suatu hari, salah seorang keponakan saya datang membawa proyek yang berkaitan dengan pertahanan. Dengan tegas, saya menolaknya. Saya bilang, kamu tidak pernah terjun di bidang pertahanan. Kamu tidak paham pertahanan. Jadi, cari bisnis lain saja,” ucap dia.
Ujian kembali datang ketika Prabowo menghadiri konferensi proyek pengadaan alutsista di Kementerian Pertahanan. Saat itu, ia mendapat laporan daftar 250 proyek. Rupanya, beberapa keponakan Prabowo masuk dalam daftar perusahaan peserta tender.
“Saya bilang, coret mereka. Turun ke proyek berikutnya. Eh, ada lagi. Coret lagi,” tandas Prabowo.
Rupanya tindakan Prabowo sempat memicu ketegangan dalam hubungan keluarganya. “Saya sampai sulit bertemu keponakan saya selama tiga atau empat bulan setelah itu,” tambah Prabowo.
Kepala Negara yakin Indonesia bisa menjadi kejutan besar bagi dunia jika mampu memberantas korupsi secara serius.
Tak Ada yang Tak Tersentuh
Presiden Prabowo berjanji akan terus memerangi korupsi. Dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/10/2025), Prabowo terang-terangan menegaskan bahwa tidak ada lagi kasus korupsi yang tidak tersentuh alias untouchable.
Baca Juga
Selamatkan Rp 13,2 T Uang Negara dari Korupsi, Prabowo: Terus Kejar, Jangan Takut, Jangan Malas!
“Tidak ada kasus korupsi yang tidak bisa diselidiki. Tidak ada, no more untouchable, nggak ada yang untouchable lagi. Saya terima kasih penegak hukum yang tegar meneruskan tugas yang mulia ini. Juga penegak hukum telah berhasil menyelamatkan lebih dari Rp 1.000 triliun kerugian negara,” tandas Prabowo.
Dalam setahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto – Wapres Gibran Rakabuming Raka, pemberantasan korupsi masuk daftar program prioritas.
Berbagai gebrakan pun telah dilakukan, dari menyita 4 juta ha lahan sawit dalam Kawasan hutan, menutup tambang ilegal dan memberantas penyelundupan, hingga menangkap para koruptor.
Berdasarkan laporan riset yang dirilis NEXT Indonesia Research & Publications, selama satu tahun masa pemerintahan Prabowo-Gibran, aparat penegak hukum berhasil mengembalikan uang negara senilai Rp 1,7 triliun dari para terpidana kasus korupsi. Angka itu berasal dari rampasan hasil korupsi, lelang barang rampasan, dan penguasaan kembali kawasan hutan.
Laporan riset bertajuk 'Mengubah Indonesia: 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran' itu mencatat, sepanjang satu tahun pertama pemerintahan berjalan, penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi menunjukkan penguatan. Pada periode tersebut, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani 43 kasus korupsi.
"Dari pemberantasan korupsi ini, Kabinet Merah Putih dalam setahun terakhir mampu menekan potensi kerugian negara hingga Rp 320,4 triliun," tulis laporan NEXT Indonesia Research & Publications yang dirilis Sabtu (18/10/2020).
Kasus terbesar dan paling banyak menyedot perhatian publik yang berhasil diungkap adalah dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di lingkungan kelompok usaha PT Pertamina (Persero) dalam rentang waktu 2018 hingga 2023.
Baca Juga
Prabowo Sebut Korupsi di Indonesia Dalam Keadaan Memprihatinkan
Nilai kerugiannya tidak main-main, mencapai Rp 285 triliun! Tersangka utamanya, M Riza Chalid, adalah pengusaha yang selama ini dijuluki sebagai “orang yang tak bisa disentuh hukum” (untouchable).
Riza Chalid sejauh ini memang masih buron. Tapi penanganan kasus korupsinya jalan terus. Belasan tersangka sudah ditetapkan KPK.
Apakah ini pertanda bahwa pemberantasan korupsi di era Prabowo bakal lebih masif? Bisa jadi. Yang pasti, Presiden Prabowo mengaku tidak gentar menghadapi para koruptor mafia. Ia bahkan telah siap mati untuk bangsa dan negara. Prabowo bertekad akan meringkus dan menjebloskan orang-orang yang selama ini "tak tersentuh" ke hotel prodeo.
"Saya tidak akan mundur menghadapi koruptor. Mereka harusnya mengerti saya ini siap mati untuk bangsa dan negara ini. Mafia mana pun saya tidak takut," tegas Prabowo dalam sambutannya pada peluncuran mekanisme baru tunjangan guru ASN daerah di kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Prabowo percaya, tidak ada negara korup yang kaya. Sebaliknya, korupsi justru menghancurkan suatu negara, menyengsarakan guru, dokter, perawat, dan petani.
"Kita akan mengusir mereka dari bumi Indonesia kalau perlu. Saya juga akan sisihkan dana buat penjara di suatu tempat yang terpencil agar mereka nggak bisa keluar. Kita akan carikan pulau untuk mereka. Kalau mereka keluar, biar ketemu sama hiu," papar dia.
Demi mencegah dan memberantas korupsi, pemerintahan Prabowo-Gibran getol berbenah. Baru-baru ini, misalnya, Ketua KPK, Setyo Budiyanto menekan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Tim Nasional (Timnas) Pencegahan Korupsi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait, di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Penandatanganan ini melibatkan KPK, Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Dalam Negeri, Kepala Staf Kepresidenan (KSP), serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). SKB ini mencakup 67 kementerian/lembaga (K/L) dan 34 provinsi, termasuk daerah-daerah otonomi baru.
Baca Juga
Korupsi dan Regulasi Berbelit Bikin Usaha Mahal, Apindo Singgung soal Kepastian
SKB tersebut bertujuan memperkuat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dengan tiga fokus utama, yaitu perizinan dan tata kelola, pengelolaan keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi.
“Ada 15 aksi yang telah disepakati untuk dijalankan hingga 2026. Aksi-aksi ini merupakan hasil evaluasi dari program yang telah dilakukan pada 2023-2024,” tutur Setyo Budiyanto.
Evaluasi akan dilakukan setiap tiga bulan, berpindah lokasi setiap periodenya. Triwulan pertama akan berlangsung di Kantor Kepala Staf Kepresidenan, kemudian data evaluasi akan dilaporkan melalui platform JAGA.ID milik KPK. Setiap enam bulan, hasil evaluasi bakal disampaikan langsung kepada Presiden.
Kecuali itu, keanggotaan Timnas Stranas PK diperluas. Jika saat ini Timnas hanya terdiri atas KPK, KSP, Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian PAN-RB, maka ke depan akan melibatkan lebih banyak kementerian, terutama yang memberikan layanan publik langsung kepada masyarakat.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan korupsi. Soalnya, sektor pencegahan tidak bisa dilakukan secara sektoral. Dibutuhkan kerja sama banyak pihak, termasuk masyarakat.
“Dengan keterlibatan masyarakat, kami berharap ada usulan atau perbaikan yang bisa memaksimalkan program ini,” ujar Setyo.
Setyo Budiyanto bertekad mengerek naik IPK Indonesia menjadi lebih baik dalam lima tahun masa kepemimpinannya ke depan.
Baca Juga
Prabowo: Bersihkan Dirimu Sebelum Dibersihkan, Korupsi Tidak Akan Dilindungi
Setali tiga uang, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra berjanji akan berupaya meningkatkan skor IPK Indonesia. “Masyarakat berkeinginan agar pemerintahan Presiden Prabowo dapat mengembalikan kepercayaan publik kepada upaya pemerintah memberantas korupsi,” tutur dia.
Skor Masih Rendah
Melihat gelagatnya, pemberatasan korupsi di era pemerintahan Prabowo-Gibran cukup menjanjikan. Indonesia sendiri selama ini tergolong sebagai negara yang memiliki skor rendah dalam pemberantasan korupsi.
Dalam data yang dirilis Transparency International Indonesia (TII), 11 Februari 2025, skor indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia atau corruption perception index (CPI) Indonesia tahun silam naik tiga poin dari tahun sebelumnya, yakni dari skor 34 pada 2023 menjadi 37 pada 2024.
Dengan skor ini, Indonesia berada di peringkat ke-99 dari 180 negara yang disurvei. Skor IPK dihitung dalam skala 0-100. Skor 0 dikategorikan sebagai negara paling korup. Sebaliknya, skor 100 digolongkan sebagai negara paling bersih.
Skor IPK Indonesia 2024 merupakan hasil kalkulasi dari sembilan indikator, yakni World Economic Forum EOS dengan skor 61, IMD World Competitiveness Yearbook dengan skor 45, dan Bertelsmann Foundation Transform Index 39.
Itu belum termasuk PERC Asia Risk Guide 38, Economist Intelligence Unit Country Ratings 35, PRS International Country Risk Guide 33, Global Insight Country Risk Ratings 32, World Justice Report - Rule of Law Index 26, dan Varieties of Democracy Project 22.
“Skor IPK yang diraih Indonesia sama dengan sejumlah negara, seperti Argentina, Ethiopia, Maroko, dan Lesotho,” kata Deputi Sekjen TI Indonesia, Wawan Heru Suyatmiko.
Selain Indonesia, Singapura, Timor Leste, dan Laos merupakan negara Asia Tenggara yang mengalami kenaikan skor. Skor IPK Singapura naik dari skor 83 ke 84, Timor Leste dari 43 ke 44, dan Laos naik signifikan dari 28 ke 33.
Adapun Malaysia stagnan pada skor 50 dan Vietnam turun satu poin dari skor 41 ke 40. Thailand juga mengalami penurunan dari 35 ke 34. Begitu pula Filipina, turun dari skor 34 ke 33. Tak terkecuali Kamboja, turun dari skor 22 ke 21. Sedangkan Myanmar turun dari skor 20 ke 16.
Baca Juga
Tegas Lawan Korupsi, Prabowo: Mafia Mana pun Saya Tidak Takut
Di tingkat global, Denmark masih menempati peringkat teratas dengan skor 90. Hal ini menjadikan Denmark sebagai negara yang meraih skor tertinggi selama tujuh tahun berturut-turut. Kemudian ada Finlandia (88) dan Singapura (84).
Negara-negara dengan skor terendah sebagian besar berada di negara-negara rapuh dan dilanda konflik, seperti Sudan Selatan (8), Somalia (9), Venezuela (10), Suriah (12), Libya (13), Eritrea (13), Yaman (13), dan Guinea Ekuatorial (13).
Fakta ini menunjukkan bahwa hampir 6,8 miliar orang tinggal di negara-negara dengan skor CPI di bawah 50. “Itu setara 85% dari populasi dunia yang berjumlah 8 miliar,” tutur Wawan Heru Suyatmiko.
Korupsi Aparat Peradilan
Tentu saja berbagai upaya pemerintahan Prabowo-Gibran dalam mencegah dan memberantas praktik korupsi belum cukup. Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menyoroti masih maraknya kasus korupsi di lembaga peradilan, sehingga kondisinya sudah masuk kategori “darurat”.
Baca Juga
Naikkan Gaji Hakim hingga 280%, Prabowo: Saya Masih Anggap Kurang Besar
Atas dasar itu pula, Mahfud mendorong Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan peraturan pemerintah pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membersihkan lembaga peradilan dari praktik korupsi.
"Bila perlu, Presiden terbitkan perppu," kata Mahfud saat hadir dalam diskusi yang digelar Universitas Paramadina, Jakarta, Kamis (17/4/2025). Mahfud menanggapi kasus dugaan suap terhadap majelis hakim yang menangani perkara ekspor minyak sawit mentah (CPO) dengan terdakwa tiga perusahaan.
Mahfud meminta aparat penegak hukum tidak ragu membongkar tuntas perilaku korup aparat peradilan. "Bongkar itu semua, jangan takut, rakyat mendukung,” tandas Mahfud MD.
Dalam pandangan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, upaya pemberantasan korupsi di tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo masih bersifat reaktif, belum sistematis. Belum ada mekanisme evaluasi yang jelas terhadap capaian dan kegagalan program antikorupsi.
Boyamin mencontohkan, pengelolaan anggaran negara, baik dari sisi penerimaan maupun pengeluaran, masih rawan dimanipulasi. “Pemerintah perlu memperkuat sistem pengawasan dan transparansi anggaran sebagai langkah utama pencegahan korupsi,” papar dia.***

