Prabowo vs Mafia Tambang: Pertarungan Rp 300 Triliun
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan untuk memberantas pertambangan ilegal atau pertambangan tanpa izin (Peti) yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Terlebih, pertambangan ilegal ini disinyalir berpotensi merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
"Kita akan tertibkan tambang-tambang yang melanggar aturan. Saya telah diberi laporan oleh aparat-aparat bahwa terdapat 1.063 tambang ilegal dan potensi kerugian negara adalah minimal Rp 300 triliun," kata Presiden Prabowo dalam Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD, dikutip Senin (25/8/2025).
Prabowo menekankan bahwa penertiban pertambangan ilegal harus dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu, demi kepentingan bangsa dan negara. Bahkan, dia tidak segan untuk meringkus mafia tambang yang berasal dari Partai Gerindra yang dipimpinnya.
"Saya minta dukungan seluruh MPR, saya minta dukungan seluruh partai politik untuk mendukung ini demi rakyat kita. Saya beri peringatan apakah ada orang-orang besar, orang-orang kuat, jenderal-jenderal dari mana pun. Apakah jenderal dari TNI atau jenderal dari polisi atau mantan jenderal, tidak ada alasan, kami akan bertindak atas nama rakyat," tegas Prabowo.
Terkait hal ini, Presiden Prabowo telah menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk menertibkan seluruh kegiatan pertambangan, baik di kawasan hutan lindung maupun tambang ilegal.
Baca Juga
Penertiban Peti pun kini menjadi agenda mendesak untuk mencegah kerusakan multidimensi sekaligus menutup potensi kerugian besar yang ditanggung negara dan masyarakat. Terlebih, sektor pertambangan menjadi salah satu andalan pendapatan negara.
“Kemarin Presiden memanggil mendadak sejumlah menteri ke Hambalang untuk membicarakan beberapa hal, antara lain hilirisasi dan kontribusi sektor pertambangan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang mencapai 15% dari total penerimaan negara yang terdiri dari pendapatan negara nukan pajak (PNBP), pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh)," ujar Bahlil.
Bahlil menjelaskan, aktivitas tambang ilegal
Dibentuk Satgas PKH
Sementara itu, penambangan ilegal di luar kawasan hutan terjadi ketika pelaku tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP). Untuk mengatasi persoalan tambang ilegal ini, Presiden Prabowo pun telah membuat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025.
“Penataan tambang harus dilakukan karena banyak setelah dicek oleh satgas ada kegiatan penambangan yang sudah melakukan kegiatan tetapi IUP belum ada (ilegal mining). Ini kita harus tertibkan dan Presiden ingin ini semua ditata dengan baik," kata Bahlil.
Dalam aturan tersebut, Satgas PKH diberi mandat menegakkan hukum atas pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, termasuk perambahan ilegal, penyalahgunaan lahan, serta melakukan reforestasi dan penguasaan kembali kawasan yang disalahgunakan.
Baca Juga
Puan Puji Presiden Prabowo yang Respons Cepat Cabut Izin Tambang di Raja Ampat
Satgas ini dipimpin langsung oleh menteri pertahanan, dengan jaksa agung, panglima TNI, dan kapolri sebagai wakil ketua. Anggotanya melibatkan tujuh menteri, salah satunya menteri ESDM.
Bahlil menyebut, instruksi Presiden Prabowo mengenai penindakan tambang ilegal, tegas Bahlil, diharapkan menjadi pedoman jelas bagi seluruh jajaran pemerintahan dan aparat penegak hukum. “Kalau komandan sudah bilang A, jangan ada gerakan tambahan, kita juga harus A," tegas dia.
Sejalan dengan ini, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM memastikan akan menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo dan Menteri Bahlil terkait pemberantasan tambang ilegal.
Direktur Jenderal (Dirjen) Gakkum Kementerian ESDM Rilke Jeffri Huwae mengatakan, pihaknya sedang memverifikasi data aktivitas tambang ilegal yang jumlahnya disebut mencapai lebih dari 1.300 titik.
Baca Juga
“Oh iya sudah arahan dari Pak Menteri (Bahlil) kita respon ya. Jadi saat ini kita mencoba untuk melakukan. Kan banyak ya ada 1.300 lebih dari data Presiden. Tapi intinya kita juga bisa melakukan verifikasi sendiri dan mungkin dalam Minggu depan kita sudah mulai melakukan beberapa langkah penanganannya,” ucap Rilke saat ditemui di Sekretariat Kementerian ESDM, Jakarta.
Kendati demikian, Rilke menyampaikan bahwa untuk saat ini pihaknya belum bisa menentukan di mana saja lokasi tambang ilegal tersebut. Dia pun menjelaskan, tambang ilegal yang dimaksud adalah kegiatan pertambangan tanpa izin sama sekali dari negara. Hal ini berbeda dengan perusahaan yang memiliki izin usaha, tetapi melakukan aktivitas tidak sesuai kaidah atau aturan teknis.
“Kalau yang namnya illegal mining itu namanya izin usaha yang tidak terdaftar di sini. Nah itu artinya kita masih mencari di mana lokasinya. Beda hal kalau orang itu berizin, tetapi ditambang tidak sesuai kaidah. Ini yang disampaikan Pak Presiden kan tambang ilegal. Artinya orang-orang yang sama sekali tidak terdaftar, nah mereka melakukan pertambangan tanpa izin dari negara,” jelas dia.
Lebih lanjut, Rilke mengatakan bahwa penanganan tambang ilegal ini membutuhkan koordinasi lintas instansi, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Menurutnya, memberantas pertambangan ilegal ini tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja, namun perlu kerja sama dari stakeholder terkait.
“Itu perlu kordinasi pemerintah daerah, aparat penegak hukum di Lapangan,” ucap Rilke.
Didukung pelaku usaha
Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Hendra Sinadia menyampaikan, pihaknya mendukung penuh upaya pemerintah dalam memberantas pertambangan ilegal.
Sebelum ini, IMA juga telah mengadakan pertemuan dengan Ditjen Gakkum Kementerian ESDM. Pertemuan tersebut membahas upaya untuk memperbaiki tata kelola di sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
“Kami dari IMA mendukung penuh upaya pemerintah dalam memberantas kegiatan pertambangan tanpa izin atau ilegal,” kata Hendra Sinadia saat dihubungi Investortrust, Senin (25/8/2025).
Untuk memberantas pertambangan ilegal ini, Ketua Komite Investasi Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Aspermigas) Moshe Rizal menyarankan pemerintah membentuk sebuah badan yang dikepalai oleh penegak hukum. Badan ini pun harus bersifat permanen seperti halnya Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Densus 88.
“Jadi saya tidak mengusulkan sebuah satgas-satgasan. Namun, benar-benar sebuah badan yang permanen. Siapa pun presidennya, Badan ini akan tetap ada. Badan ini harus dikepalai oleh penegak hukum, jadi bisa langsung tangkap, langsung menindak, langsung masuk ke penjara tanpa harus tunggu laporan dan lain sebagainya. Jadi itulah yang satu-satunya solusi,” tegas Moshe Rizal.
Baca Juga
Satgas Tambang Ilegal Mendesak, PKS Dukung Tegas Arahan Prabowo
Menurutnya, Ditjen Gakkum saja tidak cukup untuk memberantas pertambangan ilegal. Dia menilai kinerja Ditjen Gakkum akan sangat tidak efektif karena posisinya masih berada di bawah kementerian, dan bukan penegak hukum yang sesungguhnya.
“Jadi kalau di bawah penegak hukum itu kan personelnya sudah ada, instrumennya sudah ada, tinggal diperluas saja. Karena negara ini rugi triliunan setiap tahunnya. Dan itu akan sangat efektif untuk memberantas penambangan ilegal. Ini solusi yang benar-benar Final solution. Kalau masih mencoba-coba yang lain, saya yakin tidak akan selesai, tidak akan tuntas,” ujar Moshe Rizal.

