Bola Panas Sengketa Empat Pulau Aceh-Sumut Kini di Tangan Prabowo
JAKARTA, Investortrust.id -- Presiden Prabowo Subianto diketahui langsung ambil alih penyelesaian sengketa empat pulau di Provinsi Aceh yang masuk wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang sebelumnya ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Keputusan Menteri Dalam negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Presiden Prabowo janji sengketa tersebut bakal rampung pekan depan.
"Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu," kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra, yang juga Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad belum lama ini.
Langkah Presiden Prabowo tersebut kemudian disambut baik oleh sejumlah pihak. Anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Aceh II, Nasir Djamil menilai pernyataan Presiden Prabowo tersebut menciptakan situasi kondusif di Serambi Mekah. Ibarat kipas angin, sikap tegas Prabowo tersebut mendinginkan situasi yang sempat agak memanas baik di dunia nyata maupun media sosial.
"Jadi ujaran-ujaran kebencian, ujaran-ujaran provokatif ya itu dibekukan oleh air conditioner yang tidak lain adalah sikap tegas dari Pak Prabowo Subianto itu," kata Nasir Djamil kepada Investortrust.id, Senin (16/6/2025).
Ketegasan Prabowo menyikapi perebutan pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumut sangat dinanti-nanti masyarakat Aceh. Nasir berharap keberanian Prabowo mencabut izin tambang di Raja Ampat, Papua belum lama ini dapat diperlihatkan kembali dalam sengketa pulau kali ini.
"Jadi di sana Raja Ampat, di sini empat pulau. Jadi sama-sama empat sehingga kemudian ini menjadi inspirasi bagi kami bahwa Presiden Prabowo Subianto itu akan memutuskan sebagaimana dia mencabut IUP perusahaan-perusahaan yang menambang di kawasan Raja Ampat itu," ucap Nasir Djamil.
Langkah Prabowo tersebut juga dipuji rekan koalisinya di pemerintahan. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) misalnya yang meyakini Presiden Prabowo akan memutuskan perkara ini secara bijak dengan mempertimbangkan suasana kebatinan masyarakat Aceh saat ini.
Baca Juga
Kemendagri Bantah Hanya Teken Keputusan Mendagri Terkait 4 Pulau di Aceh
Dalam kasus ini, langkah cepat pemerintah dalam meredam kemelut Aceh-Sumut dianggap penting agar hubungan kedua provinsi tersebut tidak berlarut-larut dalam ketegangan. Jika perkara yang sensitif dibiarkan maka hal tersebut dikhawatirkan memberi berdampak pada stabilitas sosial dan politik negara.
Menyikapi itu, desakan untuk merevisi Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil menjadi masuk ke wilayah Sumut terus disuarakan. Anggota DPD RI dapil Provinsi Aceh, Azhari Cage, menyebutkan bahwa bukti keempat pulau tersebut milik Aceh terdapat di Undang-Undang 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara, UU 14 Tahun 1999 tentang Pemekaran Aceh Singkil.
Tidak hanya itu, kesepakatan dari Pemerintah Aceh dengan Sumut di tahun 1988 dan 1999, serta topografi dari TNI AD tahun 1998 juga menguatkan hal tersebut. "Maka dalam hal ini, kita wajib pertahankan darah kita, harta dan pulau kita tersebut. Berdasarkan bukti bukti sejarah dan bukti umum, itu milik kita," ujarnya.
Keputusan Mendagri Tuai Reaksi
Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau pada 25 April 2025 memicu reaksi sejumlah pihak. Forum Bersama (Forbes) Anggota DPD dan DPR RI langsung bergerak menggelar pertemuan dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf di Pendopo Kediaman Gubernur Aceh, Jumat (13/6/2025).
Nasir Djamil yang turut hadir dalam pertemuan tersebut menyebut bahwa pemerintah dinilai tidak sensitif terhadap apa yang ada di Provinsi Aceh. Ia pun menekankan pentingnya sensitivitas dalam pengambilan kebijakan.
Baca Juga
Temui Data Baru Soal 4 Pulau, Kemendagri Bakal Segera Sampaikan ke Presiden
"Jadi kalau hanya mengedepankan otoritas semata lalu lupa sensitifitas ya akhirnya terjadi ketegangan antara pusat dan daerah. Dan semua ketegangan-ketegangan yang terjadi di daerah itu kadang berimbas dari kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah pusat," ungkap Nasir.
Dalam pertemuan tersebut juga ditekankan bahwa masyarakat Aceh menginginkan agar keempat pulau yang berada di Kabupaten Aceh Singkil tersebut tetap dipertahankan di Aceh. Sejumlah aspek kemudian memperkuat bahwa pulau tersebut milik Aceh, mulai dari aspek sejarah, hukum, administrasi, pemetaan, pengelolaan pulau, hingga toponimi.
"Jadi dari aspek-aspek itu, maka empat pulau itu diyakini benar masuk dalam wilayah, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh," ucap anggota Komisi III DPR RI tersebut.
Empat Pulau Milik Aceh?
Reaksi terkait Kepmendagri juga disuarakan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK). JK menilai empat pulau yang jadi rebutan Provinsi Aceh dan Sumut adalah milik Provinsi Aceh. JK bahkan menyinggung kembali soal kesepakatan perundingan dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki pada 2005 lalu.
Perundingan tersebut dikatakan JK menyepakati perbatasan Aceh yang merujuk pada perbatasan yang dicantumkan dalam undang-undang (UU) UU Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno.
“Dalam sejarahnya, Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, bahwa itu secara historis memang masuk Aceh, Aceh Singkil, bahwa letaknya dekat Sumatera Utara itu biasa,” tutur JK.
Sementara itu Menteri Koordinator Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyebut Kepmendagri bukanlah penentu batas wilayah empat pulau. Yusril menegaskan penentuan batas wilayah kabupaten dan kota di daerah merupakan kewenangan Mendagri yang dituangkan dalam bentuk peraturan mendagri (Permendagri).
Baca Juga
Senator Aceh Desak Mendagri Merevisi SK yang Menetapkan 4 Pulau Aceh ke Sumut
"Sampai saat ini, Permendagri tersebut belum pernah ada," kata Yusril dikutip dari laman resmi pemerintah, Senin.
Keputusan Berpotensi Berubah
Menyikapi perkembangan terkini, Kemendagri kemudian menggelar Rapat Koordinasi dengan Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (16/6/2025) siang. Rapat yang dipimpin Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto tersebut membahas soal ditemukannya data baru (novum) terkait empat pulau tersebut.
"Perlu kami sampaikan bahwa selain data-data yang memang sudah ada yang kami pelajari lebih dalam lagi, ada novum atau data baru yang kami peroleh berdasarkan penelusuran Kementerian Dalam Negeri. Nah data yang baru ini, novum ini tentu akan kami jadikan melalui satu kelengkapan berkas untuk kemudian kami sampaikan, kami laporkan ke Bapak Menteri Dalam Negeri untuk kemudian beliau sampaikan kepada Bapak Presiden," kata Bima Arya, di Kantor Kemendagri, Senin (16/6/2025).
Diketahui data baru tersebut diperoleh berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh Kemendagri. Bima Arya tak menampik bahwa temuan data baru tersebut salah satunya yakni berdasarkan penelusuran dari aspek historis. Namun dirinya belum mau mengungkapkan secara rinci terkait temuan data baru tersebut ke publik.
Rencananya sejumlah temuan yang dibahas dalam rapat tersebut akan disampaikan ke Mendagri Tito Karnavian sebelum akhirnya disampaikan ke Presiden. Bima menuturkan, temuan Kemendagri itu disebut sebagai temuan yang penting. Bahkan Bima menyebut adanya bukti baru tersebut dapat mengubah keputusan yang sudah dikeluarkan Kemendagri sebelumnya.
Baca Juga
Yusril Sebut Kepmendagri Bukan Keputusan Final soal Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut
"Ya, bukti baru tadi penting karena bisa menjadi landasan yang sangat kuat yang bisa menentukan keputusan kepemilikan pulau tadi. Mari kita tunggu saja teman-teman sekalian ke arah mana tentu nanti akan melalui kajian, pembicaraan dari Pak Menteri Dalam Negeri yang dilaporkan kepada Bapak Presiden," ucap mantan Wali Kota Bogor dua periode tersebut.
Selain itu Bima tak memungkiri bahwa Perjanjian Helsinki dan Undang-Undang Tahun 1956 turut menjadi rujukan pemerintah dalam menyelesaikan sengketa tersebut. Pemerintah seolah memberi sinyal dengan mengatakan bahwa Kepmendagri yang menetapkan empat pulau Aceh masuk sumut masih terbuka untuk berubah.
"Tidak ada keputusan yang tidak bisa diubah atau diperbaiki begitu ya, apapun itu prosesnya, tetapi kami tentu mendengar, menimbang, mempelajari semua masukan, semua data dan perspektif yang disampaikan untuk kemudian menjadi keputusan akhir tentang status kepemilikan empat pulau tadi," kata politkus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

