Yusril Sebut Kepmendagri Bukan Keputusan Final soal Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2 - 2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau bukan keputusan akhir terkait sengketa empat pulau di Aceh masuk Sumatera Utara (Sumut). Yusril menekankan, penentuan batas wilayah dituangkan dalam peraturan menteri dalam negeri (permendagri).
Diketahui, empat pulau, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek yang sebelumnya bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh kini masuk ke wilayah Tapanuli Tengah, Provinsi Sumut melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 25 April 2025.
"Pemberian kode pulau melalui kepmendagri belumlah berarti keputusan yang menentukan pulau-pulau itu masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, karena penentuan batas wilayah daerah harus dituangkan dalam bentuk permendagrinya," kata Yusril dalam keterangannya, Minggu (15/6/2025).
Baca Juga
Dasco Sebut Prabowo Putuskan Ambil Alih Polemik 4 Pulau di Aceh Masuk Sumut
Yusril menekankan, pemerintah pusat saat ini sedang berupaya untuk merumuskan penyelesaian terbaik terkait sengketa empat pulau tersebut. Sampa saat ini, katanya, pemerintah pusat, dalam hal ini Mendagri Tito Karnavian belum mengambil keputusan apa pun mengenai status empat pulau tersebut apakah masuk ke dalam wilayah Kabupaten Singkil, Aceh, atau masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatera Utara.
"Penentuan batas wilayah kabupaten dan kota di daerah adalah kewenangan Mendagri yang dituangkan dalam bentuk peraturan mendagri. Sampai saat ini, permendagri tersebut belum pernah ada," katanya.
Untuk itu, Yusril mengajak seluruh pihak, termasuk para politisi, akademisi, hingga tokoh masyarakat untuk tenang dan bersabar. Yusril memastikan pemerintah akan mencari solusi terbaik terkait sengketa empat pulau tersebut.
"Saya mengajak para politisi, akademisi, para ulama, aktivis dan tokoh-tokoh masyarakat agar menyikapi permasalahan ini dengan tenang dan penuh kesabaran agar permasalahannya dapat terselesaikan dengan baik" katanya.
Yusril mengatakan permasalahan batas wilayah darat, laut dan status pulau-pulau relatif banyak terjadi di era reformasi seiring dengan terjadinya pemekaran daerah. Di masa lalu, undang-undang yang membentuk provinsi, kabupaten dan kota dirumuskan secara sederhana tanpa batas-batas yang jelas, apalagi menggunakan titik koordinat seperti yang digunakan sekarang.
Menghadapi ketidakjelasan itu, pemerintah pusat biasanya menyerahkan kepada daerah untuk bermusyawarah menentukan sendiri batas-batas itu. Tidak jarang juga pemerintah pusat memfasilitasi dan menjadi penengah dalam menyelesaikan masalah tapal batas daerah. Hasil kesepakatan itu nantinya dituangkan dalam permendagri.
Hal yang sama juga dilakukan terhadap empat pulau yang jadi masalah antara Aceh dengan Sumut ini. Permasalahan ini sudah sejak lama diserahkan kepada daerah untuk diselesaikan. Lantaran belum terdapat titik temu, kepala daerah di Aceh dan Sumut menyerahkannya kepada pemerintah pusat untuk menyelesaikannya. Namun, sampai saat ini pemerintah pusat belum mengambil keputusan apa pun terkait status keempat pulau itu.
"Pemerintah pusat sampai hari ini, seperti saya katakan tadi, belum mengambil keputusan final mengenai status empat pulau itu masuk ke wilayah Provinsi Aceh atau Sumatera Utara. Yang ada barulah pemberian kode pulau-pulau, yang memang tiap tahun dilakukan, dan pengkodean empat pulau yang terakhir memang didasarkan atas usulan Pemerintah Sumut. Pemberian kode pulau-pulau itulah yang dituangkan dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2 - 2138 Tahun 2025," paparnya.
Baca Juga
Menkum Sebut Penyelesaian Sengketa Pulau Aceh-Sumut Jadi Domain Kemendagri
Menurutnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumut Bobby Nasution memiliki tugas menyelesaikan dan menyepakati batas wilayah antara Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumut dan batas antara Kabupaten Aceh Singkil dengan Kabupaten Tapanuli Tengah khususnya mengenai empat pulau yang hingga kini belum terselesaikan. Atas dasar kesepakatan itulah nantinya Mendagri Tito Karnavian akan menerbitkan permendagri mengenai batas darat dan laut antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
"Memang secara geografis letak pulau-pulau tersebut lebih dekat dengan Kabupaten Tapanuli Tengah dibandingkan dengan Kabupaten Singkil. Tetapi faktor kedekatan geografis bukan satu-satunya ukuran untuk menentukan pulau tersebut masuk ke wilayah kabupaten yang paling dekat," ujar Yusril.
Yusril mencontohkan letak geografis Pulau Natuna, Pulau Miangas dan Pulau Pasir. Secara geografis Pulau Natuna lebih dekat dengan Sabah, Malaysia daripada Kalimantan Barat atau Kepulauan Riau. Namun, sejak zaman kesultanan Melayu dan penjajahan Belanda, Natuna adalah wilayah Hindia Belanda, bukan wilayah British Malaya. Sebaliknya Pulau Miangas lebih dekat ke wilayah selatan Pulau Mindanao dibanding daratan Sulawesi Utara. Pulau Miangas pernah menjadi sengketa antara Belanda dengan Spanyol dan kemudian dengan Amerika Serikat. Akhirnya Arbitrase Washington memutuskan Pulau Miangas masuk wilayah Hindia Belanda pada tahun 1906 dan kini otomatis bagian dari wilayah Indonesia.
"Orang Filipina masih banyak yang menyangka Pulau Miangas adalah bagian dari negara mereka," kata Yusril.
Sedangkan Pulau Pasir atau Asmor Reef di selatan NTT, secara geografis lebih dekat dengan Pulau Timor daripada Australia. Namun, sejak 1878, Pulau Pasir dimasukkan Inggris ke dalam wilayah Australia tanpa protes apa pun dari pihak Belanda. Untuk itu, sampai sekarang Pulau Pasir masuk wilayah Australia, bukan Indonesia. Meski demikian, masih banyak orang di NTT menyangka Pulau Pasir masuk ke wilayah Indonesia.
Dari contoh-contoh itu, Yusril mengatakan status empat pulau itu masih terbuka untuk dimusyawarahkan akan masuk wilayah Aceh atau Sumut, dengan memperhatikan aspek-aspek hukum, sejarah dan budaya, selain dari faktor geografis.
Menjawab pertanyaan wartawan apakah permasalahan empat pulau itu dapat dibawa ke pengadilan, Yusril mengatakan hal itu belum dapat dilakukan oleh pihak mana pun. Hal ini karena penetapan batas wilayah dituangkan dalam permendagri yang bukan objek sengketa tata usaha negara yang dapat dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Satu-satunya jalan adalah melakukan uji formil dan materil ke Mahkamah Agung. Tetapi hal itu juga belum dapat dilakukan karena permendagrinya belum ada," ujar Yusril.
Yusril mengaku selalu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Mendagri Tito Karnavian karena masalah empat pulau itu, terkait dengan masalah hukum yang berada di bawah koordinasinya.
"Saya juga dalam waktu dekat akan bicara dengan Mualem (Gubernur Aceh Muzakkir Manaf) dan tokoh-tokoh Aceh lainnya serta Gubernur Sumut untuk membantu menyelesaikan masalah empat pulau ini," kata Yusril.

