Finfluencer Harus Mendeklarasikan Diri, OJK Beri 3 Opsi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta para pemengaruh atau influencer keuangan (finfluencer) harus mendeklarasikan dirinya saat menyampaikan infromasi menyangkut produk keuangan kepada masyarakat. Finfluencer harus tegas memilih di antara tiga opsi, apakah menjadi edukator, tenaga pemasaran, atau sebagai pemberi rekomendasi yang memengaruhi keputusan investasi.
Penegasan posisi finfluencer menjadi keharusan setelah OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan.
“Dengan POJK 6 tersebut, setiap finfluencer harus jelas menyatakan posisinya dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, seiring dengan penerbitan ketentuan baru mengenai kegiatan influencer di sektor finansial. Dengan begitu, kami bisa melakukan supervisory action, mengawasi supaya semua finfluencer itu menyatakan clear posisinya,” tegas Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK Dicky Kartikoyono dalam diskusi di Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Kejelasan posisi tersebut penting untuk menutup wilayah abu-abu (grey area) antara posisi sebagai pemberi edukasi keuangan atau pemberi rekomendasi keuangan, dalam aktivitas influencer di sektor keuangan.
Menurut Dicky, tidak boleh ada influencer yangmengaku hanya memberikan edukasi, tetapi di dalam kontennya melakukan persuasi atau bahkan mengarahkan masyarakat untuk mengambil keputusan jual beli tertentu di pasar keuangan.
Dicky menegaskan OJK bisa membedah konten influencer tersebut dan aktivitas yang sebenarnya dilakukan oleh seorang influencer di media sosial. Rekaman konten di media sosial dapat digunakan untuk melihat apakah konten yang diklaim sebagai edukasi ternyata berisi persuasi untuk melakukan investasi atau murni sekedar pendidikan di sektor keuangan.
“Kita kan semuanya dengan pembuktian. Nanti kemudian misalnya mereka mengatakan edukasi, ternyata rekaman di dunia sosial media semuanya bisa direkam. Kalau misalnya isinya rekamannya ternyata memang persuasi untuk melakukan investasi, ya tentunya konsumen dalam posisi yang kuat untuk penuntutan,” ujar Dicky.
Dia menekankan bahwa aktivitas yang disebut sebagai edukasi perlu dibedakan dari kegiatan yang mengandung rekomendasi atau kepentingan bisnis. OJK tidak ingin edukasi dijadikan kedok oleh pihak-pihak tertentu yang sebenarnya malah memberikan rekomendasi instrumen keuangan kepada masyarakat demi memperoleh komisi dari pihak yang diuntungkan.
Edukasi vs Rekomendasi
OJK sebelumnya menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan yang mengatur aktivitas financial influencer (finfluencer). Aturan itu diterbitkan untuk mendorong penyampaian informasi yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan guna mendukung pelindungan konsumen dan masyarakat.
Dalam aturan tersebut, OJK membagi cakupan kegiatan penyampaian informasi ke dalam tiga kategori, yakni edukasi keuangan, pemasaran, dan pemberian rekomendasi.
Edukasi keuangan ditujukan untuk meningkatkan pemahaman dan literasi masyarakat di sektor jasa keuangan tanpa menggunakan merek produk atau layanan tertentu. Kegiatan tersebut dilakukan dengan menyampaikan materi edukasi keuangan sesuai dengan ketentuan dalam POJK 6/2026.
Sementara itu, kegiatan pemasaran mencakup penyampaian informasi mengenai produk atau layanan tertentu kepada konsumen dan masyarakat berdasarkan kerja sama dengan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). Kerja sama pemasaran tersebut harus mengikuti ketentuan sektoral dan POJK 6/2026.
Dalam kegiatan pemasaran, penyampai informasi wajib mencantumkan identitas dan hubungannya dengan PUJK, hanya memasarkan produk atau layanan yang berizin OJK, memiliki kompetensi yang relevan, serta mematuhi ketentuan pelindungan data konsumen. Penyampai informasi juga wajib menyampaikan informasi secara lengkap, jelas, dan tidak menyesatkan, serta melakukan evaluasi berkala atas kegiatan pemasarannya. Khusus untuk produk aset kripto, kegiatan pemasaran hanya dapat dilakukan melalui media resmi PUJK.
Adapun pemberian rekomendasi mencakup penyampaian informasi mengenai produk atau layanan tertentu dengan tujuan memengaruhi perilaku konsumen dan masyarakat tanpa kerja sama dengan PUJK.
Penyampai informasi yang memberikan rekomendasi wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan sektoral. Apabila kegiatan tersebut belum diwajibkan memiliki izin, penyampai informasi tetap harus mematuhi POJK 6/2026.
Wajib Bersertifikasi
Khusus bagi pihak yang menyampaikan rekomendasi atas produk dan jasa keuangan, OJK mewajibkan kepemilikan sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan. Penyampai informasi juga hanya dapat merekomendasikan aset keuangan digital yang tercantum dalam daftar bursa dan PUJK yang berizin OJK.
Dicky Kartikoyono menambahkan, finfluencer yang berperan sebagai penasihat atau pemberi rekomendasi keuangan perlu mendapatkan sertifikasi. Hal inidiperlukan guna membangun standar kompetensi sesuai koridor diterapkan di berbagai sektor jasa keuangan lainnya.
"Di setiap sektor sekuangan yang existing sudah ada persyaratan kompetensi. Di pasar modal boleh dikaata paling maju. Kita sedang menyiapkan sertifikasi yang lebih digital dan lebih advance. Di perbankan juga layanan seperti private banking seluruhnya sudah bersertifikat," tutur Dicky.
Menyangkut ihwal biaya sertifikasi, Dicky memastikan mekanisme tersebut tidak akan menjadi beban yang berlebihan bagi para finfluencer. "Untuk sektor yang sudah eksis tidak ada masalah. Sudah ada perhitungan cost and benefit. Manfaatnya pasti lebih besar. Profesi memang menuntut kompetensi, dan kompetensi itu bisa diperoleh dari berbagai tempat serta bisa dievaluasi," ujarnya.
Yang pasti, kata Dicky, OJK tidak akan memonopoli penyelenggaraan sertifikasi maupun menjadikannya sebagai sumber keuntungan. "OJK itu tidak mengejar biaya sertifikasi yang mahal dan tidak ada monopoli. Kita bisa melibatkan asosiasi juga. OJK tidak berorientasi pada profit. Yang kita jaga adalah keseluruhan integritas sistem keuangan, bukan kepentingan bisnis," tuturnya.
Adapun soal pengawasan terhadap finnfluencer, Dicky mengakui bahwa itu merupakan pekerjaan besar karena banjir informasi di jagat digital. "Kita sudah sering men-take down beberapa konten keuangan yang tidak sesuai, tapi tumbuh terus, kita kejar-kejaran. Celakanya, penjahat di dunia terus memperbaiki skill sehingga terus bermunculan," ujarnya.
Itulah sebabnya, OJK akan memanfaatkan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), untuk memperkuat pengawasan. OJK juga membangun sinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, BSSN, Bank Indonesia, kepolisian, serta kementerian dan lembaga lainnya agar ekosistem pengawasan semakin terintegrasi," katanya.
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani menyebutkan, penegakan hukum terhadap aktivitas influencer perlu dilakukan secara kasus per kasus dengan melihat kehendak, pengetahuan, dan motif dari pihak yang bersangkutan.
Menurut dia, teknik investigasi dapat digunakan untuk mengetahui motif dan pengetahuan seorang influencer ketika melakukan suatu tindakan.
“Kita secara investigatif bisa melihat yang namanya kehendak dia apa, sebetulnya yang dia kehendaki atau yang dia ketahui pada saat dia melakukan tindakan itu. Bicara motif, itu bisa ketahuan kok, itu teknik investigasi,” ujarnya.
Bukan Membatasi Inovasi
Dalam pandangan Rizal Ramadhani, POJK 6 bukan dimaksudkan untuk membatasi aktivitas para kreator konten keuangan. Aturan ini dibuat untuk memperkuat perlindungan konsumen, meningkatkan kualitas literasi keuangan, serta menjaga integritas sistem keuangan. “Regulasi ini didesain mengacu prinsip bahwa negara perlu hadir ketika mekanisme pasar tidak berjalan secara sempurna,“ tegasnya.
Rizal lantas merujuk pada ajaran John Maynard Keynes yang menyebut bahwa pemerintah harus turun tangan ketika pasarnya mengalami distorsi atau gagal karena pasar itu tidak sempurna.
OJK kini melihat semakin besarnya peran finnfluencer dalam memberikan edukasi, melakukan pemasaran, hingga menyampaikan rekomendasi terkait produk dan layanan jasa keuangan. Kondisi tersebut dinilai memerlukan kerangka regulasi agar informasi yang diterima masyarakat tetap berkualitas dan tidak menyesatkan.
Bukan hanya itu. Saat ini OJK telah meninggalkan pendekatan perlindungan konsumen yang selama ini dikenal sebagai the consumer beware, yakni konsep yang menempatkan tanggung jawab perlindungan sepenuhnya pada konsumen.
"OJK tidak mau membiarkan konsumen melindungi dirinya sendiri sehingga mereka bisa tersesat. Karena itu, kita mengarahkan pandangan-pandangan dari financial influencer ke arah yang lebih baik," ujarnya.
POJK 6 juga diluncurkan mengingat bahwa finfluencer merupakan komponen penting dalam ekosistem sektor jasa keuangan yang berperan dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat. "Bukan, bukan mau membatasi dan mempersulit. Yang kita dorong adalah literasi dan edukasi yang jujur, akurat, tidak menyesatkan, jelas, dan bertanggung jawab," tegas Rizal.
Menurut Rizal, kehadiran regulator diperlukan agar perkembangan industri digital tidak menimbulkan gangguan terhadap pasar keuangan di kemudian hari. "Dalam konteks pengaturan influencer, kami ada di depan. Semata-mata agar mencegah jangan sampai terjadi market disruption," katanya.
Selain itu, POJK 6 disusun dengan pendekatan berbasis prinsip (principle-based regulation) sehingga tetap memberikan ruang bagi inovasi dan dapat terus disempurnakan mengikuti perkembangan industri. “Jangan sampai kebijakan OJK kontraproduktif terhadap aspek inovasi. Regulasi ini sangat dibutuhkan pasar sehingga diharapkan dapat membantu memperbaiki kondisi literasi dan inklusi keuangan yang saat ini masih memiliki kesenjangan," ujarnya.
Wujudkan Ekosistem Kredibel
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah sebelumnya mengatakan, POJK 6 menjadi pedoman bagi para finfluencer agar dapat menjaga kualitas informasi sektor jasa keuangan sehingga dapat menciptakan ekosistem sektor jasa keuangan yang lebih kredibel, berintegritas, dan mendukung peningkatan literasi keuangan masyarakat.
"Ini merupakan upaya OJK untuk mendorong penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan sehingga dapat mendukung pelindungan konsumen dan masyarakat," ujar Agus.
Menurut dia, aturan ini disusun sebagai upaya pencegahan dan perlindungan terhadap potensi kerugian masyarakat yang dapat ditimbulkan oleh penyampaian informasi terkait sektor jasa keuangan oleh finfluencer.
Dalam POJK tersebut, finfluencer atau penyampai informasi adalah pihak selain Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menyampaikan informasi sektor jasa keuangan dengan tujuan meningkatkan literasi keuangan dan mempengaruhi masyarakat dalam menggunakan produk maupun layanan keuangan. Regulasi baru itu mengatur sejumlah aspek, mulai dari perilaku dasar finfluencer, kegiatan edukasi keuangan, pemasaran, pemberian rekomendasi, pemanfaatan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan, hingga pembinaan dan pengawasan oleh OJK. Aturan tersebut juga memuat kewenangan OJK untuk memberikan perintah tertulis hingga melakukan pemutusan akses pada media elektronik.
OJK juga mengatur kerja sama antara finfluencer dan pelaku usaha jasa keuangan dalam kegiatan pemasaran. Dalam skema tersebut, PUJK tetap memiliki kewajiban dan tanggung jawab atas informasi yang disampaikan oleh finfluencer kepada masyarakat. Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah kewajiban perizinan bagi finfluencer yang memberikan rekomendasi produk atau layanan keuangan yang menurut ketentuan perundang-undangan memerlukan izin khusus.
"Misalnya, kewajiban memiliki izin penasihat investasi bagi Penyampai Informasi yang melakukan kegiatan pemberian rekomendasi produk pasar modal," tuturnya. Selain itu, finfluencer yang memberikan rekomendasi terkait produk dan layanan aset keuangan digital juga diwajibkan memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan.
