Tahun Akan Berganti, Segera Aktivasi Akun Coretax Biar Tak Repot
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah akan mulai memberlakukan aktivasi akun pada sistem Coretax pada 1 Januari 2025. Aktivasi akun Coretax ini penting sebagai bagian untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak.
Hingga Senin (29/12/2025) pukul 15.58 WIB, terdapat 9,87 juta wajib pajak yang sudah mengaktivasi akun Coretax. Pemerintah sendiri menargetkan aktivasi akun Coretax ini mencapai 14,9 juta wajib pajak, sesuai data SPT Tahunan 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rosmauli mengatakan angka aktivasi terus meningkat setiap harinya. Ini karena pemerintah mendorong para pemberi kerja untuk mengaktivasi akun wajib pajak pekerjanya.
Selain itu, DJP juga menyampaikan telah melakukan sosialisasi terhadap asosiasi-asosiasi.
“Kita dorongnya lewat pemberi kerja. Kita juga didorong oleh surat edaran Kemenpan RB untuk mewajibkan seluruh ASN dan PNS, mengaktifkan [akun Coretax] sebelum 31 Desember 2025,” kata Rosmauli, Senin (29/12/2025).
Dari data aktivasi akun wajib pajak yang tercatat sehari lalu, sebanyak 801.117 wajib pajak badan telah mengaktivasi akun Coretax, instansi pemerintah sebanyak 88.072, dan pemungut Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE sebanyak 221. Sementara itu, DJP mencatat sebanyak 8.982.299 wajib pajak orang pribadi telah mengaktivasi akunnya.
Berikut merupakan langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mengaktivasi akun Coretax.
- Membuka laman https://coretaxdjp.pajak.go.id
Pertama-tama, wajib pajak perlu membuka laman https://coretaxdjp.pajak.go.id. Setelah laman tersebut terbuka, klik “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
- Mengisi kolom
Wajib pajak harus mengisi kolom-kolom yang diberi tanda bintang atau *. Saat muncul pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”, silakan dicentang pertanyaan tersebut.
Baca Juga
Jika belum terdaftar sebagai wajib pajak, disarankan untuk melakukan pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP) melalui laman http://coretaxdjp.pajak.go.id.
- Pengisian nomor induk kependudukan (NIK), email, dan nomor handphone (HP)
Wajib pajak harus mengisi NIK, email, dan nomor handphone. Jika terdapat tanda silang di sebelah kanan kolom email atau nomor handphone itu berarti bahwa email dan nomor handphone tersebut berbeda dengan yang ada pada sistem Coretax.
Maka dari itu, wajib pajak disarankan untuk melakukan perubahan data terlebih dahulu di kantor pajak terdekat. Jika sudah melakukan perubahan data email dan nomor HP serta dilakukan pengisian ulang, akan muncul tandang centang yang menunjukkan bahwa data yang diisi oleh wajib pajak dan yang ada pada sistem Coretax sudah sama.
- Pengambilan Foto
Setelah melakukan pengisian NIK, email, dan nomor HP, wajib pajak melakukan pengambilan foto wajah untuk verifikasi wajah bahwa yang mengajukan adalah wajib pajak yang bersangkutan, bukan orang lain.
- Cek inboxemail
Setelah melakukan pengisian data dan pengambilan foto, wajib pajak perlu mengecek inbox email dan membuka file yang berjudul “Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak”. Wajib pajak harus mengecek terlebih dahulu pengirim file tersebut.
Jika pengirim bukan dari DJP, file tersebut adalah penipuan yang berbentuk phising dan wajib pajak perlu waspada. Dalam file tersebut terdapat NIK sebagai user ID dan password untuk log in ke laman http://coretaxdjp.pajak.go.id.
Kode Otorisasi
Selain melakukan aktivasi akun Coretax, wajib pajak juga perlu meminta kode otorisasi. Kode otorisasi adalah alat verifikasi dan autentikasi yang akan digunakan wajib pajak untuk melakukan tanda tangan elektronik saat penandatanganan SPT, penerbitan bukti potong, dan permohonan lainnya.
Untuk meminta kode otorisasi, wajib pajak harus log in terlebih dahulu pada akun Coretax, memilih “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik” pada menu “Portal Saya”, dan isi isiannya.
Untuk tayangan lengkap aktivasi dan otorisasi akun, Sobat InvestorTrust dapat mengecek video di bawah ini,

