Purbaya Akan Pantau Coretax Gegara Banyak Pengguna Belum Bisa Aktivasi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku akan mengamati pengembangan sistem pajak digital atau Coretax, setelah sejumlah wajib pajak melaporkan alami gangguan saat masuk ke laman Coretax.
“Ada beberapa orang yang ngomel ke saya. Ada dua orang, dalam dua hari ini (31 Desember 2025)” kata Purbaya, dikutip Jumat (2/1/2026).
Purbaya mengatakan persoalan aktivasi Coretax tersebut cukup rumit. Menurutnya, wajib pajak yang dituntun pegawai pajak akan cepat menyelesaikan proses aktivasi dan otorisasi data. Tetapi, banyak wajib pajak yang memproses akunnya secara mandiri, tak dapat menyelesaikannya.
“Makanya gue bingung. Itu salah sistem atau ininya (prosedurnya)? ” ujar dia.
Untuk itu, Purbaya meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk membuat langkah-langkah aktivasi yang mudah dimengerti wajib pajak. Sebab, di beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP), wajib pajak dapat dengan mudah mengaktivasi akun Coretax miliknya.
Per 2 Januari 2026 pukul 10.04 WIB, wajib pajak yang sudah mengaktivasi akun Coretax miliknya sebanyak 11.192.297 wajib pajak. Angka tersebut terdiri atas, 10.287.565 wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan sebanyak 816.117, instansi pemerintah 88.394, dan pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE sebanyak 221.
Baca Juga
Tahun Akan Berganti, Segera Aktivasi Akun Coretax Biar Tak Repot
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan pada prinsipnya aktivasi dan otorisasi akun Coretax memang memiliki tenggat 31 Januari 2025. Imbauan itu dibuat agar aktivasi akun dan pembuatan otorisasi akun tak menumpuk.
“Langkah mitigasi untuk menghindari penumpukan proses aktivasi pada periode pelaporan SPT (surat pemberitahuan) tahunan,” ujar Rosmauli.
Rosmauli mengatakan wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax dan pembuatan kode otorisasi secara mandiri melalui tautan tutorial resmi.
Bagi wajib pajak yang mengalami kendala teknis terkait perubahan data dan memerlukan pendampingan, Rosmauli menyarankan agar mengatur waktu kedatangan secara bijak.
“Agar pelayanan dapat berjalan lancar dan antrean dapat terkelola dengan baik,’” kata dia.
Rosmauli mengatakan pelayanan di KPP bersifat gratis atau tidak dipungut biaya. Masyarakat diimbau tak menggunakan jasa perantara atau calo.
“Serta tetap waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak atau menjanjikan percepatan layanan dengan imbalan tertentu,” ujar dia.

