Agar Tak Terjebak Lingkaran Setan, Simak 5 Perbedaan Mendasar Pinjol Ilegal dengan Pindar Resmi yang Diawasi OJK
BANDUNG, investortrust.id - Ketua Klaster Pendanaan Syariah dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Chairul Aslam mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap layanan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Menurutnya, pinjol ilegal bak lingkaran setan yang kerap kali merugikan penggunanya. Oleh karena itu, ia memberikan lima perbedaan mendasar antara pinjaman daring (pindar) resmi yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan pinjol ilegal.
Pertama, adalah terkait legalitas dan pengawasannya. Karena pindar merupakan layanan resmi yang diatur dan diawasi oleh OJK, maka legalitasnya sudah jelas. Masyarakat pun tidak perlu khawatir untuk menggunakan layanan pindar.
“Pindar ini diatur dan diawasi oleh OJK, sedangkan pinjol ilegal itu tidak ada aturannya. OJK kemarin sudah menutup 3.800 aplikasi pinjol ilegal, tapi namanya teknologi dan zaman sekarang ya muncul lagi terus yang baru (pinjol ilegal),” ujar Chairul, dalam acara AFPI Journalist Workshop & Gathering 2025, di Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/1/2025).
Baca Juga
Eddy Hiariej Pimpin Tim Pokja untuk Tindak Tegas Pinjaman Online Ilegal
Perbedaan mendasar yang kedua, lanjut dia, berkaitan dengan bunga dan biaya. Pindar resmi tunduk kepada ketentuan OJK, termasuk peraturan bunga dan biaya yang tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 29 Tahun 2023. Sehingga bunganya tidak melebihi batas yang telah ditentukan.
“Sedangkan pinjol ilegal ya suka-suka dia. Sementara banyak anggota masyarakat dari kita yang memang BU (butuh uang) makanya mereka memanfaatkan situasi yang sedemikian rupa,” kata Chairul.
Ketiga, ialah terkait proses penagihan. Di mana proses penagihan di layanan pindar resmi telah diatur dengan kode etik yang jelas. Misalnya, tidak boleh menagih di hari libur dan tidak boleh menagih melewati jam 8 malam.
“Kalau pinjol ilegal juga suka-suka dia. Tengah malam, mau Sabtu atau Minggu, dia tetap tagih,” ucap Chairul.
Baca Juga
AFPI Sebut Big Data dan AI Minimalisir Kasus Pencurian Identitas untuk Pinjaman Online
Perbedaan selanjutnya, dikatakan Chairul, ialah tentang akses data pribadi. Masyarakat perlu lebih berhati-hati dalam memberikan izin akses data. Pindar resmi hanya meminta data yang relevan sesuai kebutuhan dan diatur dalam regulasi.
Sementara itu, pinjol ilegal kerap menyalahgunakan akses data untuk keperluan tertentu yang pada akhirnya merugikan para pengguna atau masyarakat.
“(Perbedaan) kelima adalah perlindungan hukum. Kalau pinjol ilegal ya urusannya dengan debt collector yang tidak ada aturannya, tidak ada regulasi dan code of conduct,” kata Chairul.
“Sedangkan di pindar itu ada saluran-saluran untuk mengadukan semua keluhan, baik di AFPI maupun di OJK, disedakan dan difasilitasi untuk bisa menyampaikan setiap keluhan yang ada. Karena itu adalah dalam rangka proses sebagai upaya untuk melindungi user,” sambung dia.
Terlepas dari itu, Chairul mengungkapkan, saat ini pindar resmi adalah perusahaan yang dikelola secara serius karena mensyaratkan modal minimum Rp 12,5 miliar. Tentunya persyaratan ini memastikan pindar resmi memiliki struktur keuangan yang kuat untuk melayani masyarakat dengan baik.
“Pindar itu bukan pinjol. Kami sangat well regulated, kami sangat diatur dengan sangat ketat oleh regulator. Sehingga kami pindar ini perusahaan yang dikelola secara serius, dengan modal yang dianggap cukup yakni Rp 12,5 miliar ekuitasnya,” ujarnya.

