Bagikan

AFPI dan OJK Dorong Literasi dan Edukasi Agar Masyarakat Tak Terjebak Pinjol Ilegal

BANDUNG, investortrust.id - Sebagai upaya untuk menghindarkan masyarakat dari jerat pinjaman online (pinjol) ilegal, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong literasi dan edukasi kepada masyarakat. 

Salah satunya melalui acara AFPI Journalist Workshop and Gathering 2025, yang bertujuan memperkuat kolaborasi antara regulator, pelaku industri, dan media, guna menciptakan inklusi keuangan yang berkelanjutan di dalam negeri. 

Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar mengungkapkan, saat ini jumlah penyelenggara fintech lending atau pinjaman daring (pindar) yang berizin dan diawasi OJK berjumlah 97 penyelenggara. Para pelaku tersebut bergerak di klaster produktif, multiguna, dan syariah. 

“Pengenalan istilah pindar bertujuan untuk mempermudah masyarakat membedakan layanan yang legal dan pinjol ilegal. Melalui inisiatif ini, kami ingin membantu masyarakat mengenali platform yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, sehingga mereka dapat mengakses layanan keuangan secara aman dan bertanggung jawab,” ujarnya, dalam acara AFPI Journalist Workshop & Gathering 2025, di Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/1/2025).

Baca Juga

AFPI: Pindar Hadirkan Solusi Unik Bagi Masyarakat yang Belum Terlayani Akses Keuangan

Dikatakan Entjik, kehadiran pindar berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Tercatat, hingga September 2024, indsutri ini telah menyalurkan akumulasi pendanaan sebesar Rp 978,4 triliun kepada 137,35 juta borrower. Hadirnya pindar juga sebagai solusi alternatif pendanaan yang memberdayakan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebagai tulang punggung ekonomi nasional. 

“Pindar hadir sebagai solusi keuangan yang cepat, mudah, dan aman, khususnya bagi UMKM yang membutuhkan akses modal kerja untuk memperluas bisnis mereka,” katanya. 

“Selain itu, pindar juga menjangkau daerah terpencil, mengandalkan data alternatif dalam menilai kelayakan kredit, serta memproses pinjaman dengan efisiensi tinggi,” sambung Entjik. 

Baca Juga

Dukung Kebijakan OJK untuk Penguatan Pengaturan Pindar, AFPI: Demi Kualitas Pendanaan yang Lebih Baik

Sementara itu, Ketua Bidang Humas AFPI Kuseryansyah mengatakan, perlindungan data pribadi juga menjadi perhatian utama industri pindar, dengan penerapan standar keamanan digital yang ketat. Lalu, praktik penagihan yang etis juga wajib dilakukan bagi semua platform, termasuk sertifikasi kolektor yang diterbitkan oleh AFPI serta larangan keras terhadap intimidasi dan penyalahgunaan data. 

Menurutnya, untuk menjaga integritas, platform pindar juga diwajibkan menjalani audit secara berkala agar tetap memenuhi standar operasional yang berlaku. “Repositioning pindar ini bukan sekadar ganti baju saja. Kami di AFPI secara intensif dipandu oleh regulator untuk tata kelola yang baik,” katanya. 

“Kami di AFPI secara intensif dipandu oleh regulator untuk tata kelola yang baik. Dengan pindar, kami ada di posisi confidence untuk menyalurkan pinjaman yang layak karena kami bisa proyeksikan dana ini dipinjam oleh responsible lender yang akan melakukan repayment,” sambung Kuseryansyah.

Sebagai bagian dari upaya berkelanjutan, AFPI dan OJK telah meluncurkan berbagai inisiatif strategis, yang meliputi kampanye literasi keuangan melalui seminar, lokakarya, dan media digital. Selain itu, kerja sama dengan aparat penegak hukum juga terus ditingkatkan untuk menindak tegas penyelenggara pinjol ilegal.

”Dengan dukungan regulasi yang semakin kuat dan inovasi teknologi, AFPI optimistis bahwa pindar akan terus menjadi penggerak utama inklusi keuangan, memperkuat literasi keuangan, dan berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia,” ucap Kuseryansyah. 

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024