OJK Tegaskan Independensi Sebagai Instrumen Strategis Penjaga Stabilitas Keuangan
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan melalui penguatan independensi lembaga. Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam menanggapi pertanyaan terkait posisi lembaga dalam menghadapi dinamika ekonomi saat ini.
Dalam penjelasannya, Kiki sapaan karib Friderica menekankan bahwa dasar hukum kelembagaan OJK sudah sangat kuat dan jelas. Ia merujuk pada regulasi yang menjadi fondasi utama operasional lembaga tersebut dalam mengatur dan mengawasi jalannya industri keuangan di Indonesia.
"Dapat kami sampaikan bahwa memang dalam pembentukan OJK, dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, dan juga di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, di mana kedua undang-undang tersebut menyebutkan bahwa OJK adalah lembaga negara yang independen dengan fungsi pengaturan serta pengawasan dan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan," ujar Kiki menjawab pertanyaan Investortrust dalam acara Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Maret 2026, Senin (6/4/2026).
Baca Juga
OJK: Kinerja Perbankan Tetap Solid di Awal 2026, Kredit Tumbuh 9,37%
Meskipun menyandang status independen, Kiki memberikan catatan penting bahwa kemandirian OJK tidak membuat lembaga ini berjalan tanpa arah. Menurutnya, independensi tersebut justru merupakan alat untuk mencapai tujuan nasional yang lebih besar, terutama dalam aspek ekonomi.
"Namun demikian, perlu kami tegaskan bahwa independensi tidak berarti bahwa OJK berdiri di luar kepentingan negara. Karakter kelembagaan OJK tersebut bukan sekedar prinsip kelembagaan, tetapi merupakan instrumen strategis untuk memastikan bahwa sektor jasa keuangan dapat bekerja secara optimal dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan," tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kemandirian dalam pengambilan keputusan sangat krusial agar setiap kebijakan didasarkan pada perhitungan yang matang. Hal ini bertujuan untuk memitigasi risiko yang mungkin muncul di pasar keuangan.
"Dalam pengambilan kebijakan dan pelaksanaan tugas, prinsip itu tidak hanya menjadi landasan utama, tapi juga berfungsi sebagai instrumen strategis untuk memastikan bahwa setiap keputusan selalu berbasis pada risk assessment, serta berorientasi pada upaya menjaga stabilitas sektor jasa keuangan," tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kiki juga menyoroti aspek sumber daya manusia di internal OJK. Ia menuntut seluruh jajaran untuk menjaga marwah lembaga dengan mematuhi standar profesionalisme dan moralitas yang tinggi demi menjaga kepercayaan publik.
"Dalam pelaksanaannya, anggota Dewan Komisioner dan seluruh insan OJK dituntut untuk bekerja secara profesional serta senantiasa berpegang teguh pada ketentuan dan kode etik yang berlaku, sehingga integritas dan kredibilitas lembaga terus terjaga," jelas Kiki.
Baca Juga
OJK Dorong Perbankan Optimalkan Peran untuk Dukung Program Pemerintah
Lebih jauh, ia memastikan bahwa OJK tetap berada dalam koridor pengawasan yang ketat melalui mekanisme check and balance. Keterlibatan berbagai pihak eksternal dianggap sebagai kunci untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas lembaga.
"Nah, secara berkala, ada ruang untuk check and balance kinerja OJK yang dimonitor oleh stakeholder seperti Komisi XI DPR RI dan BPK, juga masyarakat umum, konsumen, masyarakat umum misalnya melalui rekan-rekan media seperti saat ini kita lakukan. Hal itu agar dapat terus bersama-sama memantau kinerja OJK dalam rangka memastikan bahwa seluruh kebijakan dan pelaksanaan tugas OJK senantiasa dilaksanakan secara bertanggung jawab secara transparan, terukur, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik," pungkas Kiki.

