OJK: Kinerja Perbankan Tetap Solid di Awal 2026, Kredit Tumbuh 9,37%
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa kinerja intermediasi perbankan nasional masih menunjukkan tren pertumbuhan positif hingga akhir Februari 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan bahwa profil risiko industri perbankan tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi global yang menantang. Dalam paparannya, Dian Ediana Rae merinci bahwa penyaluran kredit perbankan mengalami pertumbuhan yang signifikan.
"Kredit tumbuh sebesar 9,37% year-on-year menjadi sebesar 8.559 triliun, meningkat dibandingkan dengan posisi Januari 2026 yang tumbuh 9,96%," ungkap Dian dalam acara Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Maret 2026, Senin (6/4/2026).
Ditinjau dari jenis penggunaannya, sektor investasi menjadi motor penggerak utama dalam pertumbuhan kredit kali ini. Dian menyebutkan bahwa berdasarkan jenis penggunaan, kredit investasi tumbuh tertinggi yaitu sebesar 20,72%. Angka ini menunjukkan optimisme pelaku usaha dalam melakukan ekspansi bisnis di awal tahun.
Baca Juga
OJK Perkuat Stabilitas Sektor Jasa Keuangan di Tengah Eskalasi Ketegangan Global
Lebih lanjut, Dian menjelaskan komposisi pertumbuhan berdasarkan kategori debitur dan kepemilikan bank.
"Adapun berdasarkan kategori debitur, kredit korporasi tumbuh tertinggi sebesar 14,74% year-on-year. Sementara ditinjau dari kepemilikan, kredit bank BUMN tumbuh paling tinggi yaitu sebesar 12,78% year on year," tuturnya.
Sisi penghimpunan dana juga menunjukkan performa yang kuat, di mana Dana Pihak Ketiga (DPK) tercatat menembus angka psikologis baru.
"Di sisi lain, dana pihak ketiga atau DPK tumbuh sebesar 13,18% year-on-year dibandingkan bulan Januari yang lalu adalah sebesar 13,48% year-on-year menjadi sebesar 10.102 triliun," kata Dian.
Mengenai aspek ketahanan perbankan, OJK memastikan likuiditas masih berada di level yang sangat memadai dan jauh di atas ambang batas ketentuan. Dian memaparkan bahwa Liquidity Coverage Ratio (LCR) berada di level 195,64%, sementara rasio permodalan atau Capital Adequacy Ratio (CAR) tercatat sebesar 25,83% yang menjadi buffer mitigasi risiko yang kuat.
Selain kinerja keuangan, OJK juga fokus pada penguatan struktur industri melalui konsolidasi dan ketegasan pengawasan. Selama triwulan I 2026, OJK telah menerbitkan 12 izin penggabungan BPR dan BPRS, namun di sisi lain juga melakukan tindakan tegas dengan mencabut izin usaha enam BPR yang bermasalah demi perlindungan konsumen.
Baca Juga
Perbanas: Fundamental Perbankan Tetap Solid di Tengah Gejolak Global
Di sisi lain, Dian menekankan komitmen OJK dalam menjaga integritas sistem keuangan, terutama dalam memberantas aktivitas ilegal seperti judi online.
"Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK juga telah meminta perbankan melakukan Enhanced Due Diligence atau EDD dan atau pemblokiran atas 33.252 rekening, yang sebelumnya adalah sejumlah 32.556 rekening yang terindikasi judi online," pungkasnya.

