Sebanyak 304.950 Agen Asuransi Resmi Terdaftar di Sprint OJK
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pencapaian signifikan dalam penguatan tata kelola industri asuransi nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, berdasarkan data teranyar pada Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (Sprint) per 31 Januari 2026, sebanyak 304.950 agen asuransi telah resmi terdaftar dan memiliki quick response (QR) code sebagai identitas resmi.
“Yang mencakup agen pada industri asuransi jiwa, asuransi umum, dan asuransi syariah,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, dikutip Selasa (24/3/2026).
Baca Juga
Investasi Emas di Asuransi Masih Minim, OJK Buka Peluang untuk Dapen
Menurut Ogi, implementasi kebijakan ini berjalan dengan baik berkat dukungan berbagai pihak, khususnya asosiasi industri dan perusahaan asuransi dalam proses sosialisasi kepada masyarakat.
Ia menambahkan, hingga saat ini tidak terdapat kendala signifikan dalam pelaksanaan sistem tersebut.
Baca Juga
OJK Proyeksikan Aset Asuransi Naik hingga 7% pada 2026, Dapen Tumbuh Lebih Tinggi
“OJK bersama asosiasi terus melakukan evaluasi serta penyempurnaan sistem untuk memastikan proses pendaftaran dan verifikasi agen berjalan efektif dan transparan,” kata Ogi.
Sekadar informasi, Sprint OJK sendiri merupakan sistem elektronik yang dikelola oleh regulator untuk memproses perizinan dan pendaftaran di sektor jasa keuangan, termasuk perasuransian, guna menciptakan efisiensi dan tata kelola yang baik.

