Perkuat Integritas Pialang Asuransi, OJK Rilis Surat Tanda Terdaftar Berbasis QR Code
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Sebagai upaya untuk mendorong reformasi dan inovasi di sektor perasuransian, serta memperkuat integritas industri dan meningkatkan pelindungan konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan implementasi QR Code pada Surat Tanda Terdaftar (STTD) bagi pialang asuransi dan reasuransi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, penggunaan QR Code tidak hanya berfungsi sebagai alat verifikasi, tapi juga sebagai instrumen untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri asuransi.
“Adanya pendaftaran ini diharapkan juga merubah perilaku di industri perasuransian, di mana semua pihak harus bertanggung jawab sesuai dengan profesi dan sertifikasi yang telah dimiliki. Langkah ini akan menjadikan industri perasuransian semakin sehat, melindungi industri, melindungi konsumen dan berjalan lebih efisien,” ujarnya, dalam keterangan pers, Senin (4/5/2026).
Baca Juga
Keberangkatan Haji Pada April 2026 Berpotensi Dorong Kinerja Asuransi Perjalanan
Ogi menjelaskan, STTD berbasis QR Code ini memungkinkan proses verifikasi identitas dan status pendaftaran pialang dilakukan secara cepat, mudah, dan real time. Dengan sistem ini, masyarakat dapat memastikan legalitas pialang sehingga meminimalkan risiko berinteraksi dengan pihak yang tak terdaftar.
Menurutnya, peran pialang asuransi dan reasuransi sendiri semakin strategis sebagai penasihat risiko yang menjembatani kebutuhan perlindungan dengan kapasitas pasar. Hingga 31 Maret 2026, tercatat sebanyak 560 pialang asuransi dan 105 pialang reasuransi telah terdaftar dan memiliki STTD.
OJK juga menyatakan komitmennya dalam mendorong digitalisasi sektor asuransi, termasuk melalui penguatan basis data terintegrasi guna meningkatkan akurasi layanan dan efektivitas pengawasan.
Baca Juga
Kiprah Global Reasuransi Indonesia di Tengah Perang Iran vs AS-Israel
Selain itu, proses pendaftaran pialang kini telah disederhanakan melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (Sprint), yang memungkinkan seluruh tahapan dilakukan secara end to end, termasuk otomatisasi penerbitan nomor STTD.
“Perubahan ini meningkatkan efisiensi, memperkuat basis data, serta mendukung kualitas pengawasan, termasuk melalui otomatisasi penerbitan nomor STTD oleh Sprint,” kata Ogi.
Langkah tersebut, lanjut dia sejalan dengan Roadmap Perasuransian 2023-2027 yang menargetkan terwujudnya industri asuransi yang sehat, efisien, dan berintegritas, sekaligus memperkuat pelindungan konsumen dan mendukung pertumbuhan ekonomi melalui pendalaman pasar, peningkatan inklusi dan stabilitas keuangan.
Kebijakan tersebut juga merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Peraturan OJK (POJK) Nomor 24 Tahun 2023 tentang perizinan dan kelembagaan perusahaan pialang dan reasuransi.

