Investasi Emas di Asuransi Masih Minim, OJK Buka Peluang untuk Dapen
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, porsi investasi pada instrumen emas di industri asuransi komersial per Januari 2026 masih tergolong sangat kecil. Di lain sisi, meski kini emas belum masuk dalam daftar instrumen investasi untuk dana pensiun (dapen), OJK menilai instrumen berbasis emas berpotensi menjadi alternatif diversifikasi di masa depan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, berdasarkan data per Januari 2026, total penempatan investasi pada instrumen emas di industri asuransi komersial baru mencapai sekitar Rp 3,4 miliar.
“Penempatan investasi pada instrumen emas di industri asuransi komersial masih relatif kecil, yaitu sekitar Rp 3,4 miliar atau sekitar 0,0006% dari total investasi industri asuransi,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, dikutip Selasa (24/3/2026).
Baca Juga
OJK Proyeksikan Aset Asuransi Naik hingga 7% pada 2026, Dapen Tumbuh Lebih Tinggi
Rendahnya porsi tersebut menunjukkan bahwa instrumen berbasis emas belum menjadi pilihan utama perusahaan asuransi dalam mengelola investasinya, meskipun instrumen ini kerap dianggap sebagai aset lindung nilai (hedging) terhadap inflasi dan ketidakpastian pasar.
Sementara itu, untuk sektor dapen, Ogi menjelaskan bahwa saat ini emas belum tercantum sebagai instrumen investasi yang diatur dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 4/SEOJK/05/2024 tentang Dasar Penilaian Investasi Dana Pensiun.
Baca Juga
Harga Emas Melemah, UBS Proyeksikan Naik 20% Hingga Akhir Tahun
Meski begitu, ia tetap melihat adanya potensi pertumbuhan ke depan seiring dengan terbitnya regulasi teranyar dari OJK.
“Namun demikian, dengan telah diterbitkannya POJK terkait ETF (exchange traded fund) Emas, ke depan instrumen berbasis emas berpotensi menjadi salah satu alternatif diversifikasi investasi bagi industri, sepanjang tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko,” kata Ogi.

