AAJI Buka Suara soal Limit Investasi Asuransi dan Dapen di Saham Naik Jadi 20%
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menilai kebijakan pemerintah yang menaikkan batas investasi pada instrumen saham dari 8% menjadi 20% untuk industri asuransi dan dana pensiun (dapen) merupakan langkah strategis untuk menjaga stabilitas pasar keuangan di tengah dinamika global.
Ketua Bidang Marketing & Komunikasi AAJIs Harsya Wardhana Prasetyo mengungkapkan, industri asuransi jiwa memandang kebijakan tersebut secara positif karena memberikan ruang lebih fleksibel dalam pengelolaan portofolio investasi.
“Kami di AAJI, sejatinya memandang bahwa ini adalah suatu langkah strategis dari pemerintah dan kami memandang ini adalah hal sangat positif demi menjaga stabilitas pasar di tengah dinamika dan volatilitas,” ujar dia menjawab pertanyaan Investortrust, dalam Konferensi Pers Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Full Year 2025, di Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Baca Juga
Industri Asuransi Umum Sukses Ubah Rugi Jadi Untung Rp 15,8 Triliun di 2025
Meski begitu, Harsya mengatakan bahwa industri asuransi jiwa tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam mengelola investasi. Portofolio investasi perusahaan asuransi umumnya dirancang dengan pendekatan jangka panjang dan berbasis manajemen risiko.
Menurutnya, keselarasan antara aset dan liabilitas (asset-liability management) menjadi faktor krusial dalam pengelolaan investasi industri asurans, termasuk dalam menentukan tingkat eksposur terhadap saham.
“Meskipun dengan adanya kenaikan batas investasi di instrumen saham, perusahaan asuransi harus tetap perlu memastikan bahwa eksposur terhadap saham tidak mengganggu likuiditas maupun kemampuan memenuhi kewajiban jangka panjang dan jangka pendek,” kata Harsya.
Ia menambahkan, saat ini porsi investasi saham industri asuransi jiwa sebenarnya masih berada di kisaran 21,8% dari total investasi sehingga tidak terlalu jauh dari arah kebijakan pemerintah yang ingin mendorong optimalisasi investasi di pasar modal.
Di tengah kondisi global yang penuh ketidakpastian, AAJI juga menyoroti sejumlah faktor risiko yang berpotensi memengaruhi kinerja industri, termasuk ketegangan geopolitik di Timur Tengah.
Harsya menilai, konflik yang melibatkan sejumlah negara berpotensi memicu gangguan distribusi energi global yang pada akhirnya dapat meningkatkan harga energi dan memicu tekanan terhadap perekonomian domestik khususnya daya beli.
“Tentu risikonya bagi kami adalah selain pengembangan hasil investasi juga dari sisi risiko bisnisnya, ada risiko penghentian polis (lapse) maupun keterlambatan polis baru,” ucap Harsya.
Baca Juga
AAJI Catat Premi Asuransi Jiwa Minus 1,8% Jadi Rp 181,27 Triliun di 2025
Di lain sisi, ia melihat peningkatan penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) dapat menjadi alternatif penempatan dana investasi yang menarik bagi industri asuransi jiwa.
“Jadi memang mungkin ada gonjang-ganjing di situ (saham), tapi dengan adanya peningkatan penerbitan SBN ini menjadi alternatif penempatan bagi kami. Tentunya ini harus tetap diimbangi dengan pengelolaan risiko dan di likuiditas yang hati-hati,” ujar Harsya.
AAJI, kata dia, menilai bahwa idustri asuransi jiwa akan terus memperkuat mitigasi risiko serta menjaga stabilitas pengelolaan investasi guna mempertahankan kepercayaan pemegang polis di tengah dinamika ekonomi global.

