Piutang Pembiayaan Multifinance Tembus Rp 508,27 Triliun
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, piutang pembiayaan dari industri multifinance (perusahaan pembiayaan) tumbuh positif hingga Januari 2026.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman, dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Februari 2026, di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
“Piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan tumbuh 0,78% secara year on year (yoy) pada Januari 2026 menjadi Rp 508,27 triliun,” katanya.
Baca Juga
Didorong Sejumlah Hal Ini, OJK Optimistis Piutang Pembiayaan 'Multifinance' Tumbuh 8% pada 2026
Menurut Agusman, pertumbuhan tersebut didukung oleh pembiayaan modal kerja yang meningkat sebesar 10,27% (yoy) pada Januari 2026.
Sejalan dengan itu, risiko perusahaan pembiayaan juga masih tetap terjaga, tercermin dari rasio pembiayaan bermasalah atau non performing financing (NPF) yang berada di bawah batas maksimum sebesar 5%. “Rasio NPF gross tercatat sebesar 2,72% dan NPF nett 0,82%,” ujar Agusman.
Sementara itu, lanjut dia, gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat 2,11 kali pada Januari 2026 atau berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali.

