ReIndo Syariah Ungkap 5 Peran Reasuransi untuk Dukung Ekosistem Asuransi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Di tengah kondisi yang semakin tidak menentu, peran reasuransi bagi ekosistem asuransi sangat penting. PT Reasuransi Syariah Indonesia (ReIndo Syariah) menyatakan, setidaknya ada lima peran dari industri reasuransi.
Menurut President Director ReIndo Syariah ReIndo Syariah Tati Febriyanti, peran pertama adalah upaya reasuransi dalam memperbesar kapasitas penutupan risiko dari industri asuransi, khususnya asuransi umum dan syariah.
“Peran reasuransi juga memastikan bahwa industri asuransi umum syariah memiliki kapasitas yang cukup besar, terutama untuk menjamin proyek yang besar dan kompleks,” ujarnya, dalam acara Peresmian PT Sinar Mas Asuransi Syariah, di Jakarta, Senin (26/1/2026).
Baca Juga
OJK Beri Izin Usaha Asuransi Umum Syariah kepada PT Sinar Mas Asuransi Syariah
Kemudian, lanjut Tati, reasuransi juga memiliki peran sebagai volatility stabilizer bagi industri asuransi umum syariah, khususnya dalam menyerap lonjakan klaim dan risiko katastropik. Misalnya, bencana banjir di sejumlah wilayah Sumatera yang pada akhirnya menimbulkan tantangan bagi industri.
Keempat, industri reasuransi juga memiliki peran dalam mendukung pertumbuhan industri yang prudent dan berkelanjutan, serta dapat menjadi peredam kejut (shock absorber) bagi asuransi.
“Intinya, reasuransi itu berperan menjadi akar bisnisnya perusahaan asuransi untuk memastikan kapasitasnya bear, risikonya bisa di back up, serta bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Tati.
Selain itu, reasuransi juga memiliki retrosesi, yaitu pelimpahan risiko asuransi dari satu perusahaan reasuransi (reasuradur) ke perusahaan asuransi lainnya. Dengan begitu, risiko dapat dikendalikan dengan baik.
Baca Juga
OJK Sebut Bakal Ada 45 Perusahaan Asuransi Syariah Beres 'Spin Off' di 2026
Sehingga, kata Tati, ketika industri asuransi memiliki back up dari reasuransi maka pertumbuhan industri asuransi, termasuk asuransi syariah, bisa terdorong dengan baik.
Terlepas dari itu, merujuk data Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), reasuransi syariah mencatatkan pendapatan premi sebesar Rp 859 miliar per November 2025. Sementara, aset yang dibukukan mencapai Rp 2,9 triliun, dengan total investasi yaitu Rp 2,48 triliun.

