OJK Beri Izin Usaha Asuransi Umum Syariah kepada PT Sinar Mas Asuransi Syariah
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin usaha di bidang asuransi umum syariah kepada PT Sinar Mas Asuransi Syariah. Pemberian izin tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-123/D.05/2025 tertanggal 23 Desember 2025.
Dilansir dari pengumuman OJK Nomor PENG-14/PD.02/2026, Senin (26/1/2026), disebutkan bahwa izin usaha ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan tersebut.
Pengumuman tersebut ditetapkan dan ditandatangani oleh Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana.
Baca Juga
Proses Spin Off Rampung, Asuransi Sinar Mas Syariah Resmi Beroperasi
Dengan izin ini, PT Sinar Mas Asuransi Syariah secara resmi dapat menjalankan kegiatan usaha asuransi umum berdasarkan prinsip syariah di Indonesia.
Setelah pemberian izin, PT Sinar Mas Asuransi Syariah akan berkantor pusat di Gedung Plaza Simas Lantai 5, Jalan Fachrudin Nomor 18, Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
OJK menyatakan bahwa dengan diberikannya izin usaha ini, PT Sinar Mas Asuransi Syariah wajib menjalankan kegiatan usaha secara sehat, hati-hati, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor perasuransian syariah.

