OJK Beri Izin Usaha kepada Modal Ventura Syariah Indonesia
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha kepada perusahaan modal ventura syariah PT Modal Ventura Syariah Indonesia.
Pemberian izin usaha itu berdasarkan KEP-34/D.06/2024 tanggal 5 Juli 2023. Di mana, pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisaris dimaksud.
Melansir dari laman resmi OJK pada Jumat (12/7/2024), dalam pemberian izin usaha itu juga sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34 /POJK.05/2015 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura (POJK 34/2015).
Baca Juga
Kemenkop UKM Ajak Startup ‘Financial Pitching’ dengan Modal Ventura Global
Lebih lanjut, PT Modal Ventura Syariah Indonesia diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama enam bulan terhitung sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
Diketahui, Perusahaan Modal Ventura Syariah beralamat di Beltway Office Park, Tower A, Lantai 3, Jalan Ampera Raya Nomor 9 – 10, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta 12550.
Selanjutnya, OJK mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa perusahaan modal ventura yang telah berizin dari OJK.

