Asuransi Wajib TPL Jadi Hal Umum di Negara Lain, Asuransi Sinar Mas: Sudah Saatnya Indonesia Naik Kelas
JAKARTA, investortrust.id - Saat ini skema penerapan program asuransi wajib third party liability (TPL) masih abu-abu, karena masih menunggu peraturan pemerintah (PP). Direktur Asuransi Sinar Mas Dumasi M.M Samosir menyatakan, program asuransi wajib tersebut sudah menjadi hal umum di negara lain, oleh karena itu Indonesia perlu menerapkannya juga.
“Jadi menurut saya ini sudah jalan baik, untuk kita naik kelas,” ujarnya, dalam acara Media Gathering Asuransi Sinar Mas, di Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Ia bercerita, sekitar tahun 2007 pihaknya melakukan kunjungan ke Malaysia untuk menyerap ilmu mengenai keagenan, karena agen asuransi di Negeri Jiran sangat hebat. Usut punya usut, ternyata moncernya kinerja agen asuransi di sana didorong oleh kewajiban asuransi TPL.
“Di Malaysia, untuk bisa keluar satu STNK (surat tanda nomor kendaraan) itu harus ada asuransinya. Oleh karena itu, asuransi TPL membuat keagenan mereka bagus,” kata Dumasi.
Baca Juga
Ini Langkah AAUI Agar Asuransi Wajib TPL Tak Bebani Masyarakat
Di sisi lain, ia juga berharap pemahaman masyarakat semakin meningkat akan manfaat yang besar dari program ini. Manfaat utama ialah sebagai bentuk perlindungan finansial, terutama bagi masyarakat yang tidak memiliki kemampuan untuk menanggung biaya kerusakan yang diakibatkan kepada pihak ketiga.
“Tugas OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan AAUI (Asosiasi Asuransi Umum Indonesia) memberi literasi kepada seluruh masyarakat bahwa ini untuk kepentingan dari orang yang kurang mampu. Kalau orang yang mampu, tidak perlu, karena dia bisa membayar (kerugian),” ucap Dumasi.
Sebagai informasi, program asuransi wajib TPL ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), berkaitan dengan asuransi kendaraan yang mencakup tanggung jawab hukum pihak ketiga terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
Baca Juga
AAUI Usul Skema Asuransi Wajib Disertakan dalam Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor
Artinya, jika seseorang mengalami kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan korban baik berupa material seperti kerusakan kendaraan pihak lain maupun fasilitas, maka korban akan menerima ganti rugi dan santunan dari perusahaan asuransi.
Selain itu, hal lainnya yang ditanggung TPL biasanya berkaitan dengan risiko kematian atau cedera dari pihak ketiga yang terlibat kecelakaan.

