OJK Beri Izin Usaha Bidang Asuransi Jiwa kepada PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan asuransi jiwa syariah PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah yang berlokasi di Gedung Sampoerna Strategic Square, South Tower Lantai 7, Jalan Jenderal Sudirman, Kavling 45-46, Jakarta.
Izin tersebut diberikan sehubungan dengan pemisahan unit syariah PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia kepada PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah.
Melansir dari laman pengumuman resmi OJK, Jumat (18/10/2024), pemberian izin usaha itu berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-76/D.05/2024 pada tanggal 4 Oktober 2024.
Baca Juga
OJK Buka Suara soal Asuransi Kesehatan Eks Menteri yang Ditanggung APBN
Lebih lanjut, pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.
Dengan diberikannya izin usaha ini, PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah diminta untuk menjalankan kegiatan usaha dengan menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Sebagai informasi, melansir dari laman resmi Manulife (manulife.co.id), Manulife Indonesia akan segera melanjutkan proses berikutnya yaitu mengajukan permohonan kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan pengalihan portofolio kepesertaan dari Manulife Indonesia ke Manulife Syariah Indonesia.
Baca Juga
Sejumlah Persoalan Ini Masih Membelit Industri Asuransi Tanah Air, Pengamat Ungkap 4 Penyebabnya
"Kami akan memberikan informasi lebih lanjut kepada Bapak/Ibu apabila rencana pengalihan portofolio kepesertaan meliputi seluruh aset, liabilitas, dan ekuitas unit syariah Manulife Indonesia kepada Manulife Syariah Indonesia telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan," terang perusahaan.
Di sisi lain, perusahaan juga menginformasikan bahwa proses pemisahan unit syariah ini tidak mengubah manfaat polis, hak, kewajiban, layanan, maupun proses klaim.
"Bapak/Ibu tetap mendapatkan perlindungan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku pada polis," jelas perusahaan.

