Proses Spin Off Rampung, Asuransi Sinar Mas Syariah Resmi Beroperasi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Setelah merampungkan proses pemisahan (spin off) unit usaha syariah (UUS), Asuransi Sinar Mas Syariah resmi beroperasi secara mandiri (full fledged). Hal ini seiring dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-123/D.05/2025 tertanggal 23 Desember 2025.
Direktur Utama Asuransi Sinar Mas Syariah Daniel Armagatlie mengungkapkan, kehadiran pihaknya sebagai entitas mandiri memungkinkan untuk bergerak lebih fokus, adaptif, dan optimal dalam mengembangkan produk serta layanan asuransi berbasis prinsip syariah yang amanah, transparan, dan berkeadilan.
“Pembentukan entitas ini merupakan wujud komitmen kami untuk menjalankan amanah sesuai Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan POJK (Peraturan OJK) Nomor 11 Tahun 2023 mengenai Pemisahan UUS Perusahaan Asuransi, sekaligus memperkuat tata kelola asuransi syariah yang berkelanjutan,” ujarnya, dalam acara Peresmian PT Sinar Mas Asuransi Syariah, di Jakarta, Senin (26/1/2026).
Menurut Daniel, dengan dukungan ekosistem Sinar Mas, fondasi keuangan yang kuat, serta pengalaman panjang di industri asuransi sejak 2004, Asuransi Sinar Mas Syariah optimistis dapat memberikan kontribusi signifikan dalam memperluas akses perlindungan berbasis nilai-nilai syariah sekaligus memperkuat industri asuransi umum syariah nasional.
“Dalam satu hingga tiga tahun ke depan, setelah melakukan pengalihan portofolio peserta dari induk, Asuransi Sinar Mas Syariah akan fokus pada akselerasi pertumbuhan bisnis, serta penguatan kemitraan strategis,” katanya.
Baca Juga
OJK Beberkan Perkembangan 'Spin Off' Asuransi, 6 UUS Masih dalam Proses
“Untuk jangka menengah, kami menargetkan Asuransi Sinar Mas Syariah akan menjadi market leader dalam industri asuransi umum syariah dengan penguatan tata kelola dan pengembangan berkelanjutan,” sambung Daniel.
Di kesempatan yang sama, Direktur PT Asuransi Sinar Mas I Ketut Pasek Swastika mengatkaan, pembentukan Asuransi Sinar Mas Syariah ini merupakan langkah strategis pihaknya dalam mendukung penguatan industri keuangan syariah nasional, sejalan dengan mandat regulasi dari OJK.
“Melalui pembentukan entitas syariah yang berdiri mandiri, kami berharap Asuransi Sinar Mas dapat tumbuh lebih optimal dan memberikan kontribusi lebih besar bagi pengembangan industri asuransi syariah nasional,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Rudy Kamdani mengapresiasi rampungnya proses spin off ini, yang tak hanya sekadar mematuhi aturan regulasi, tapi juga berkomitmen mendorong industri syariah di Tanah Air.
“(Spin off) mencerminkan komitmen dan kesungguhan dalam membangun serta memajukan industri asuransi syariah di Indonesia, baik dari sisi bisnis maupun nilai dan spiritnya,” ujarnya.
Selama beroperasi, UUS Asuransi Sinar Mas Syariah mencatat kinerja solid. Per Desember 2025 (unaudited), kontribusi (premi) yang dicatat mencapai Rp 168 miliar, dengan surplus underwriting Rp 36 miliar. Di sisi bersamaan, tingkat solvabilitas UUS Asuransi Sinar Mas juga terjaga dengan risk based capital (RBC) berada di level 931,87%.
Portofolio bisnis UUS Asuransi Sinar Mas Syariah sendiri masih didominasi harta benda, dan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI). Ke depan, Asuransi Sinar Mas Syariah meningkatkan kontribusi dari lini bisnis lainnya seperti asuransi mikro, pengangkutan, surety syariah, dan penjaminan sukuk.
Asuransi Sinar Mas juga membidik segmen ritel, komersial, dan korporasi melalui kemitraan strategis dengan bank syariah, multifinance syariah, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) syariah, serta ekosistem haji dan umrah, yang didukung oleh penguatan kanal distribusi digital melalui website dan marketplace.

