OJK Perketat Rasio Utang Peminjam Pindar Maksimal 30% dari Penghasilan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperketat ketentuan batas maksimum rasio utang terhadap penghasilan bagi peminjam pada layanan pendanaan berbasis teknologi (LPBBTI) atau pinjaman daring (pindar) menjadi sebesar 30% dari penghasilan mulai 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkapkan, ketentuan batas maksimum rasio utang telah diatur dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) 19/2025 tentang Penyelenggaraan LPBBTI sebagai turunan dari POJK 40/2024.
“OJK terus mengawal implementasinya secara bertahap, yang diperketat menjadi 30% pada tahun 2026,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, belum lama ini.
Baca Juga
Menurut Agusman, pada tahap ini OJK menitikberatkan perhatian pada pematangan sistem penilaian risiko di masing-masing penyelenggara pindar. Hal ini mencakup penguatan credit scoring, dan pematangan sistem penilaian risiko.
“Agar transisi menuju batas 30% dapat berjalan efektif tanpa mengganggu penyaluran pendanaan,” katanya.
Agusman menambahkan, aspek rasio utang terhadap penghasilan menjadi salah satu indikator penting dalam pengawasan OJK, baik melalui mekanisme offsite maupun onsite.

