Ternyata Ini Alasan OJK Batasi Usia Peminjam Pay Later Minimal 18 Tahun
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan peraturan terkait dengan skema layanan beli sekarang bayar nanti atau buy now pay later (BNPL) bagi perusahaan pembiayaan. Aturan baru tersebut nantinya akan membatasi minimal usia peminjam menjadi 18 tahun atau sudah menikah, juga calon peminjam diwajibkan punya pendapatan minimal Rp 3 juta per bulan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkapkan, kebijakan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari risiko keuangan yang tidak terkendali.
“Lalu, antisipasi potensi jebakan utang bagi pengguna dari perusahaan pembiayaan yang menawarkan produk BNPL ini,” ujarnya, secara virtual, dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2024, Selasa (7/1/2025).
“Terutama, bagi mereka yang tidak memiliki literasi keuangan yang memadai dalam menggunakan produk dan layanan keuangan,” sambung Agusman.
Baca Juga
Selain itu, menurutnya, aturan ini nantinya juga akan mengembangkan dan memperkuat industri perusahaan pembiayaan itu sendiri. Karena, saat ini bisnis BNPL menjadi fokus dan banyak sekali perusahaan pembiayaan yang beralih ke bisnis ini.
Hal ini tercermin dari kinerja BNPL yang melesat hingga penghujung 2024. OJK mencatat, pembiayaan BNPL yang disalurkan perusahaan pembiayaan meningkat 61,90% secara year on year (yoy) menjadi Rp 8,59 triliun pada November 2024.
Baca Juga
Rasio pembiayaan bermasalahnya pun terjaga, tercermin dari non performing financing (NPF) gross yang berada di level 2,92% pada November 2024.
“Tingginya pertumbuhan pembiayaan tersebut antara lain memang karena basis outstanding BNPL di perusahaan pembiayaan ini masih relatif kecil angka penghitungnya. Jadi sedikit saja pertumbuhan membuat persentasenya menjadi besar,” kata Agusman.
Ke depan, lanjut dia, OJK optimistis bisnis BNPL yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan atau multifinance akan terus tumbuh, seiring dengan meningkatnya permintaan, akses keuangan, dan juga perkembangan ekonomi berbasis digital di dalam negeri.

