OJK Siapkan Skema Asuransi Kredit untuk Pinjol
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Sebagai bagian dari upaya memperkuat manajemen risiko di industri pinjaman online atau pinjaman daring (pindar), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan kerangka penguatan industri pindar melalui dukungan asuransi kredit.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, penguatan tersebut telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024, selaras dengan ketentuan penyelenggaraan produk asuransi kesehatan.
“Dalam pengaturan tersebut asuransi kredit yang digunakan oleh penyelenggara pindar itu wajib, pertama, menutup sebagian besar risiko gagal bayar dengan tetap memerhatikan prinsip asuransi sehat secara umum dan wajar,” ujarnya, Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK Desember 2025, secara daring, Jumat (9/1/2026).
Ogi menjelaskan, berdasarkan prinsip itikad baik, pengajuan klaim asuransi dimungkinkan sejak kualitas pendanaan dikategorikan diragukan atau macet, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“POJK menegaskan bahwa asuransi kredit ini bukan menggantikan manajemen risiko dan penilaian kredit. Penyelenggara Pindar tetap bertanggung jawab atas proses kredit, penagihan, dan tata kelola,” katanya.
Sejak pertengahan Desember 2025, OJK telah memberikan persetujuan atas produk asuransi kredit yang dapat digunakan dalam ekosistem pindar, dengan sejumlah penyelenggara pindar ditetapkan sebagai target market awal.
Baca Juga
Rasio Klaim Asuransi Kredit Masih Tinggi, OJK Dorong Penguatan 'Underwriting'
‘Pada tahap awal implementasi akan dilakukan secara bertahap dan terukur yang pada praktiknya sejalan dengan pendekatan pilot implementation sambil terus dilakukan evaluasi terhadap efektivitas, risiko dan dampaknya,” ucap Ogi.
Terkait pendekatan konsorsium, OJK juga telah menyetujui pembentukan satu konsorsium perusahaan asuransi untuk menyediakan asuransi kredit bagi industri pindar. Produk asuransi kredit melalui konsorsium tersebut telah resmi diluncurkan pada Desember 2025.
Ogi menyatakan, perusahaan asuransi wajib melakukan pemantauan kinerja produk secara berkelanjutan sesuai dengan POJK Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi, termasuk evaluasi tingkat klaim, kecukupan premi, serta dampaknya terhadap perlindungan pemegang polis.
Selain itu, penyelenggaraan dan pemasaran asuransi kredit untuk pindar harus mengacu pada POJK Nomor 20 Tahun 2023 tentang Asuransi Kredit, mencakup pemenuhan aspek likuiditas, permodalan, sistem informasi, kecukupan sumber daya manusia (SDM), dan tata kelola.
“Termasuk juga pemenuhan ketentuan POJK No 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI yang diantaranya mengatur mengenai larangan penggunaan mekanisme stop loss,” ujar Ogi.
Oleh karena itu, lanjut dia, perusahaan asuransi yang telah memiliki izin, secara umum tetap diwajibkan untuk melaporkan dan memperoleh persetujuan OJK apabila produk tersebut akan diselenggarakan atau dipasarkan secara khusus untuk mendukung kegiatan pendanaan pada industri pindar.

