Piutang Pembiayaan 'Multifinance' Tumbuh 1,09% Jadi Rp 506,82 Triliun per November 2025
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, piutang pembiayaan dari industri multifinance (perusahaan pembiayaan) masih tumbuh positif hingga November 2025.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman, dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK Desember 2025, secara daring, Jumat (9/1/2026).
“Piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan tumbuh 1,09% secara year on year (yoy) menjadi Rp 506,82 triliun pada November 2025,” katanya.
Baca Juga
OJK Minta Lembaga Jasa Keuangan Waspadai Risiko Konflik AS-Venezuela Terhadap Stabilitas Keuangan
Menurut Agusman, pertumbuhan tersebut didukung oleh pembiayaan modal kerja yang tumbuh sebesar 8,99% (yoy).
Sejalan dengan itu, risiko perusahaan pembiayaan juga masih tetap terjaga, tercermin dari rasio pembiayaan bermasalah yang berada di bawah batas maksimum sebesar 5%.
Baca Juga
Antisipasi Serangan Siber, OJK Imbau Industri 'Multifinance' Lakukan Ini
“Rasio NPF gross tercatat sebesar 2,44% dan NPF nett 0,85%,” ujar Agusman.
Sementara itu, lanjut dia. gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat 2,13 kali pada November 2025 atau berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali.

