Antisipasi Serangan Siber, OJK Imbau Industri 'Multifinance' Lakukan Ini
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau industri multifinance untuk memperkuat sistem keamanan teknologi informasi (IT) di tengah masih tingginya risiko serangan siber yang menyasar sektor jasa keuangan non bank.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkapkan, perusahaan multifinance perlu secara konsisten menerapkan manajemen risiko.
“Industri multifinance perlu memperkuat keamanan sistem informasi sebagaimana telah diatur dalam POJK (Peraturan OJK) Nomor 4/POJK.05.2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Non Bank,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, belum lama ini.
Baca Juga
Regulator Masih Optimistis Industri Multifinance Berpeluang Tumbuh di 2026
Agusman menjelaskan, penguatan sistem teknologi informasi menjadi langkah penting untuk mengantisipasi risiko serangan siber yang berpotensi mengganggu operasional perusahaan.
Selain mematuhi ketentuan OJK, perusahaan multifinance juga didorong untuk mengadopsi standar keamanan sistem informasi, baik standar nasional maupun internasional.
Baca Juga
Multifinance Jadi ‘Issuer’ Surat Utang Terbesar, Capai Rp37,91 Triliun
“Perusahaan multifinance juga dapat menerapkan standarisasi nasional maupun internasional lainnya terkait keamanan sistem informasi, mengingat serangan siber berpotensi mengganggu operasional dan kinerja perusahaan,” kata Agusman.

