OJK: 103 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Penuhi Target Ekuitas Minimum untuk 2026
JAKARTA, invetortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga November 2024, sebanyak 103 dari 146 perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi target ekuitas minimum yang dipersyaratkan untuk 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengungkapkan, pihaknya akan terus memantau perkembangan pemenuhan ekuitas minimum ini guna memastikan perusahaan asuransi dan reasuransi dapat beroperasi secara sehat dan memenuhi standar.
Baca Juga
OJK akan Tindak Perusahaan yang Nekat Jualan Produk Asuransi Suretyship, Jika Tak Penuhi Ini
Hal itu berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
“Per November 2024, terdapat 103 dari perusahaan dari 146 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah memenuhi target ekuitas minimum yang dipersyaratkan untuk 2026,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, belum lama ini.
Menurut Ogi, OJK terus memberikan pendampingan melalui monitoring intensif dan asesmen strategis bagi perusahaan asuransi yang belum memenuhi ketentuan. “OJK melakukan asesmen atas peluang yang mungkin dilakukan perusahaan asuransi dan reasuransi untuk memenuhi ketentuan tersebut,” katanya.
Sekadar informasi, mengacu POJK Nomor 23 Tahun 2023, pada tahap pertama atau 2026, perusahaan asuransi wajib memiliki ekuitas minimum Rp 250 miliar, Rp 500 miliar bagi perusahaan reasuransi, Rp 100 miliar bagi perusahaan asuransi syariah, dan Rp 200 miliar bagi perusahaan reasuransi syariah.
Baca Juga
OJK: Revisi Aturan Premi Asuransi Kendaraan Terbit Tahun Ini
Tahap kedua dengan jangka waktu penyesuaian paling lambat Desember 2028, perusahaan asuransi akan dibagi kedua kelompok, yakni kelompok perusahaan perasuransian berdasarkan ekuitas (KPPE) 1 dan 2.
Untuk KPPE 1 mengharuskan perusahaan asuransi memiliki ekuitas Rp 500 miliar, Rp 1 triliun bagi perusahaan reasuransi, Rp 200 miliar untuk perusahaan asuransi syariah, serta Rp 400 miliar bagi perusahaan reasuransi syariah.
Sementara untuk KPPE 2, mewajibkan perusahaan asuransi memiliki ekuitas minimum Rp 1 triliun, Rp 2 triliun untuk perusahaan reasuransi, Rp 500 miliar bagi perusahaan asuransi syariah, dan Rp 1 triliun bagi perusahaan reasuransi syariah.

