Bencana di Sumatra, OJK Perpanjang Batas Waktu Pelaporan Perbankan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil kebijakan pemberian kemudahan dan relaksasi bagi industri dan debitur yang terdampak bencana di wilayah di Sumatra.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, di bidang perbankan, pelaporan bagi industri perbankan di wilayah terdampak bencana diperpanjang. Menurut Dian, pelaporan bank umum periode data November 2025 yang jatuh pada 8 Desember 2025 diundur menjadi 22 Desember 2025.
"Dan yang jatuh pada tanggal 15 Desember 2025 diundur menjadi pada tanggal 31 Desember 2025," ujar Dian dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan November 2025 yang diselenggarakan secara virtual di Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Sementara, untuk pelaporan BPR dan BPRS, pelaporan berkala bulanan periode November 2025 yang jatuh pada 10 Desember 2025 diundur menjadi 24 Desember 2025. Untuk laporan rencana bisnis yang jatuh pada 15 Desember 2025 diundur menjadi 31 Desember 2025.
Baca Juga
Penghapusan SLIK OJK Dikhawatirkan Picu Lonjakan Kredit Macet
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan, relaksasi ini berupa perpanjangan batas waktu akhir pelaporan selama 10 hari kerja. Menurut Mahendra, hal itu dilakukan dalam rangka memberikan waktu yang cukup bagi lembaga jasa keuangan dan pelapor menyusun dan menyampaikan laporan secara akurat dan tepat waktu.
"Untuk laporan SLIK periode bulan November 2025, batas waktu penyampaian laporan yang semula pada tanggal 12 Desember 2025 akan menjadi 30 Desember 2025," ucap Mahendra.
OJK menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Barat.
Kebijakan ditetapkan pada Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Rabu (10/12/2025) pasca pengumpulan data di wilayah bencana, serta asesmen yang menunjukkan bencana dimaksud memengaruhi perekonomian di daerah setempat dan pada gilirannya mempengaruhi kemampuan membayar debitur.
"Pemberian perlakuan khusus itu dilakukan sebagai bagian dari mitigasi risiko agar bencana tidak berdampak sistemik, serta untuk mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah," jelas Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.
Baca Juga
Mahendra menjelaskan, tata cara perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan perbankan, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya (PVML) yang diberikan kepada debitur terdampak bencana mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana).
Perlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana mencakup penilaian kualitas kredit atau pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon sampai dengan Rp 10 miliar, penetapan kualitas lancar atas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi.
Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana. Untuk Penyelenggara LPBBTI, restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana.
Kemudian, perlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana ini juga mencakup pemberian pembiayaan baru terhadap debitur yang terkena dampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk kredit atau pembiayaan atau penyediaan dana lain baru (tidak menerapkan one obligor). Lebih lanjut, penetapan kebijakan dimaksud berlaku dalam jangka waktu hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025.

