Menkeu Purbaya Serahkan DIM Revisi UU P2SK ke Komisi XI DPR
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyerahkan daftar inventaris masalah atau DIM revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) ke Komisi XI DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026). Penyerahan DIM ini sesuai dengan Surat Presiden Republik Indonesia Nomor R72/Pres/11/2025 tanggal 27 November 2025. Dalam surat presiden (surpres) itu, Prabowo menugaskan Purbaya bersama Menpan RB Rini Widyantini, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk membahas revisi UU P2SK bersama Komisi XI DPR.
“Presiden telah menugaskan Menteri Keuangan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Sekretaris Negara, serta Menteri Hukum untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU Perubahan UU P2SK,” kata Purbaya, di ruang Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Baca Juga
Purbaya mengatakan revisi UU P2SK ini untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan berkelanjutan. Ekonomi Indonesia, katanya, perlu didukung oleh sektor keuangan yang sehat untuk memerlukan pendalaman, stabilitas, dan inklusi sektor keuangan.
“Ini semua amat krusial. Sektor keuangan harus didorong sebagai mesin pertumbuhan yang mampu mengalirkan pembiayaan ke sektor produktif dengan manajemen risiko yang solid,” kata dia.
Purbaya mengatakan reformasi sektor keuangan yang dimulai dengan penerbitan UU P2SK perlu diakselerasi untuk mewujudkan cita-cita pembangunan Indonesia. UU P2SK bertekad untuk menjaga keseimbangan dan kesatuan ekonomi nasional, guna mendorong kemajuan ekonomi.
Pendekatan yang menggunakan gagasan omnibus law untuk meningkatkan koherensi regulasi, memperkuat efektivitas pengawasan, dan mendorong sinergi antarlembaga.
Namun, kata Purbaya, dalam proses implementasi UU P2SK menjalani pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK). MK membuat dua putusan, yaitu putusan MK Nomor 59/PUU/XXI-2023 terkait kewenangan penyidik OJK dalam penyidikan dalam tindak pidana di sektor keuangan. Selain itu terdapat putusan MK Nomor 85/PUU-XXII/2024 mengenai mekanisme persetujuan rencana kerja dan anggaran tahunan kegiatan operasional Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Dengan demikian, diperlukan perubahan UU P2SK agar pengaturannya selaras dengan arah dan semangat putusan MK melalui pengusulan RUU kumulatif terbuka,” kata dia.
Upaya memperkuat kejelasan pembagian peran dan kewenangan lembaga di sektor keuangan. Ini diharapkan dapat mendukung pendalaman dan stabilitas sistem keuangan nasional.
“Serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan,” ujar dia.
Baca Juga
Transparansi Bursa Kripto Disorot, Proof of Reserve Dinilai Perlu Masuk Revisi UU P2SK
Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU P2SK, Mohamad Hekal mengatakan penyusunan naskah akademik dan perubahan UU P2SK telah disusun dengan memperhatikan hasil rapat dengar pendapat (RDP) dan RDP umum dengan akademisi, praktisi, dan pemangku kepentingan di sektor keuangan.
Hekal mengatakan RUU ini disusun oleh Komisi XI DPR dengan dukungan keahlian dari badan keahlian DPR dan telah melalui proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi, yang telah dilaksanakan di Badan Legislasi. Setelah melalui proses legislasi UU P2SK menjadi RUU menjadi usul inisiatif DPR RI pada rapat paripurna 2 Oktober 2025.

