OJK Jelaskan Alasan Bunga Deposito Valas Bank Bisa Tembus 4%
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang bahwa penetapan suku bunga valas oleh perbankan, termasuk bank BUMN yang menawarkan bunga deposito tinggi hingga 4% per tahun, didasarkan pada pertimbangan bisnis dan profesional judgement untuk memelihara serta meningkatkan ketersediaan dana dalam valas (USD).
Meskipun Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hanya menjamin simpanan valas hingga 2%, OJK memastikan bahwa bank-bank tetap wajib memberikan informasi yang jelas kepada nasabah mengenai karakteristik risiko dan imbal hasil produk deposito valas.
Baca Juga
Andalkan Inovasi Produk Deposito Digital, DPK Krom Bank Melesat 214% per Agustus 2025
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae mengungkapkan, langkah untuk menyesuaikan suku bunga atau imbal hasil deposito valas dalam dolar Amerika Serikat (AS) tersebut merupakan kewenangan manajemen bank dalam strategi untuk menghimpun dana serta mengelola likuiditas. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi makroekonomi global dan domestik, arah kebijakan moneter (BI rate) serta korelasi antara pasar rupiah dan valas domestik.
"Penempatan dana oleh masyarakat didasarkan pada keyakinan akan kinerja dan reputasi masing-masing bank. Dapat kami sampaikan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional tetap terjaga dengan baik. Hal ini terbukti dengan peningkatan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang signifikan dari waktu ke waktu," ujar Dian dalam dalam jawaban tertulis konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB September 2025, Sabtu (1/11/2025).
Dian menjelaskan, OJK juga senantiasa melakukan monitoring dan mengimbau perbankan agar keputusan bisnis, secara inheren, memperhatikan implikasinya
terhadap stabilitas moneter dan sistem keuangan. Selanjutnya dalam menetapkan suku bunga dalam rangka menahan atau menarik tabungan ke dalam negeri, perbankan juga harus memahami bahwa keputusan penyimpanan dana (placement) dalam valas tidak hanya ditentukan oleh faktor tingkat suku bunga, melainkan berbagai faktor lainnya yang lebih kompleks dari sekadar tingkat suku bunga.
"OJK akan selalu mengawasi penerapan tata kelola, manajemen risiko pasar serta likuiditas yang memadai oleh perbankan untuk memitigasi potensi risiko yang mungkin timbul, serta menjaga stabilitas sistem keuangan nasional secara keseluruhan agar perbankan berfungsi dengan baik di dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih tinggi lagi," jelas Dian.
Baca Juga
BI Ungkap Penyebab Lambatnya Transmisi Penurunan Suku Bunga Deposito di Perbankan
Lebih lanjut, Dian menekankan pentingnya transparansi dan perlindungan konsumen dalam penawaran produk perbankan. Untuk itu, kata Dian, bank diwajibkan memberikan informasi yang jelas kepada nasabah mengenai karakteristik risiko dan imbal hasil dari produk deposito valas, terutama terkait risiko nilai tukar yang melekat pada simpanan dalam mata uang asing. "Hal ini menjadi bagian dari komitmen OJK dalam memastikan pasar jasa keuangan berfungsi secara adil dan efisien," pungkas Dian.

