BI Ungkap Penyebab Lambatnya Transmisi Penurunan Suku Bunga Deposito di Perbankan
Poin Penting
|
BUKITTINGGI, investortrust.id - Bank Indonesia (BI) mengungkapkan penyebab lambatnya transmisi penurunan suku bunga deposito di perbankan, di tengah upaya BI menurunkan BI Rate sebesar 150 basis poin (bps) sejak September 2024.
Direktur Kebijakan Makroprudensial BI, Irman Robinson menjelaskan lambannya penurunan suku bunga deposito karena adanya special rate yang diberikan bank terhadap deposan. Total, dana pihak ketiga (DPK) yang masih menikmati special rate dari perbankan mencapai Rp 2.549 triliun atau 26,3% dari DPK.
“Kalau misalnya suku bunga special rate ini masih terus tinggi, akan membuat transmisi kebijakan BI Rate, akan berjalan lambat,” kata Irman saat taklimat media di Bukittinggi, Jumat (24/10/2025).
Irman menjelaskan suku bunga deposito dalam jangka waktu satu bulan baru mengalami penurunan sebesar 29 bps dari 4,81% pada awal 2025 ke 4,52% pada September 2025. Sementara itu, suku bunga kredit turun lebih lambat, hanya sekitar 15 bps dari 9,2% pada awal 2025 menjadi 9,05% pada September 2025.
Sebagai antisipasi, Irman menjelaskan bahwa BI terus fokus memperkuat kebijakan makroprudensial dan tidak hanya fokus terhadap mendorong penyalurannya saja.
Saat ini, Irman mengatakan, BI juga fokus terhadap kecepatan penurunan suku bunga kredit terhadap sektor tertentu. Oleh sebab itu, dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI sebelumnya, BI mengeluarkan insentif untuk Kebijakan Insentif Makroprudensial (KLM) baru.
“Kita fokusnya hanya ke lending channel-nya,” ujar dia.
Baca Juga
Ketua DK OJK: Penempatan Dana Pemerintah di Bank Himbara Sukses Tekan Suku Bunga
Dua kebijakan insentif KLM tersebut berupa insentif lending channel paling tinggi sebesar 5% dari DPK dan insentif interest rate channel paling tinggi sebesar 0,5% dari DPK. Insentif lending channel dapat diterima perbankan yang menyalurkan kredit di sektor tertentu dengan insentif maksimum 5% dari DPK. Perbedaannya dengan yang lama yang bersifat backward looking, insentif baru diberikan setelah direalisasikan.
Sementara itu, interest rate channel diberikan kepada perbankan yang menyesuaikan suku bunga kreditnya terhadap penurunan BI Rate. Dengan kebijakan ini, perbankan yang menurunkan suku bunga kredit lebih cepat akan mendapatkan insentif likuiditas yaitu maksimum 0,5% dari DPK-nya.
Angka special rate yang tinggi ini juga menjadi sorotan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae. Menurutnya, special rate yang diberikan ke deposan cukup mengganggu penurunan tingkat suku bunga.
“Daripada meminta saya intervensi secara non-market, lebih baik digunakan dengan sistem ini. Kan dengan harga pasar,” ujar Dian, saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Dian mengatakan suntikan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun ke bank milik negara yang berikutnya menerapkan bunga deposito sebesar 4%, maka industri perbankan secara keseluruhan akan bergerak mengikuti.
“Kalau tingkat suku bunga (bank) pemerintahnya 4%, tentu yang lain-lain seharusnya juga dalam angka yang sama. Tidak 6% atau lebih dari 6%,” kata dia.

