OJK Berhasil Selamatkan Dana Rp 376,8 Miliar dari 'Scam', Masyarakat Wajib Waspadai 10 Modus Ini
Poin Penting
|
PURWOKERTO, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesian Anti Scam Center (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan berhasil menyelamatkan dana dari penipuan (scam) sebesar Rp 376,8 miliar dari total kerugian yang mencapai Rp 7 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan pencapaian tersebut dalam acara Diskusi Pelindungan Konsumen dan Masyarakat Sektor Jasa Keuangan bersama Media di Java Heritage, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (18/10/2025).
"Indonesia Anti Scam-Center ini, dan ini masyarakat yang melapor sudah sangat banyak, hampir 300.000 sejak ini didirikan tahun lalu, di hampir setahun usianya, total kerugian masyarakat sudah Rp 7 triliun," ujar Friderica.
Kiki sapaan akrab Friderica menjelaskan, sejak peluncuran pada 22 November 2024 sampai dengan 16 Oktober 2025, IASC telah menerima 299.237 laporan. Kemudian, jumlah rekening dilaporkan sebanyak 487.378 dan jumlah rekening sudah diblokir sebesar 94.344.
OJK mencatat sebaran pelaporan tertinggi berada di Jawa Barat dengan 61.857 laporan. Disusul Jakarta 48.165 laporan, Jawa Timur 40.454 laporan, Jawa Tengah 32.492 laporan, dan Banten 20.619 laporan.
Lebih lanjut, Kiki menyebut, dari seluruh laporan tersebut, penipuan transaksi belanja (jual/beli online) menempati posisi teratas dengan 53.928 laporan dan total kerugian Rp 988 miliar, atau rata-rata kerugian per korban sekitar Rp 18,33 juta. Modus ini umumnya melibatkan toko fiktif di platform e-commerce maupun media sosial.
Berikut 10 modus penipuan digital yang paling banyak memakan korban dan merugikan masyarakat:
1. Penipuan Transaksi Belanja Online
Jenis scam paling umum adalah penipuan transaksi jual-beli online, dengan 53.928 laporan dan total kerugian mencapai Rp 988 miliar. Rata-rata kerugian korban mencapai Rp 18,33 juta per kasus.
“Modus ini paling banyak menimpa kalangan ibu rumah tangga karena tergiur harga lebih murah,” ungkap Kiki.
2. Fake Call atau Telepon Palsu
Modus kedua yang marak adalah fake call, yakni penipu yang mengaku sebagai petugas lembaga resmi. Tercatat 31.299 laporan dengan total kerugian mencapai Rp 1,31 triliun, atau rata-rata kerugian per korban mencapai Rp 42 juta.
Dalam hal ini, pelaku biasanya berpura-pura menjadi petugas bank atau otoritas resmi, meminta data pribadi korban seperti OTP, PIN, atau nomor kartu dengan dalih verifikasi akun. Kiki menjelaskan, ada juga modus penipu menyerupai menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI).
“Ada banyak kasus yang membuat kami prihatin. Bahkan orang-orang yang sangat literate pun bisa menjadi korban. Saya pernah menangani kasus seorang kepala wilayah lembaga keuangan yang kehilangan Rp250 juta karena percaya pada penelepon yang mengaku dari lembaga resmi dan menuntunnya untuk mentransfer dana ke rekening penipu,” jelas Kiki.
3. Penipuan Investasi Bodong
Modus ketiga adalah penipuan investasi dengan 19.850 laporan, kerugian Rp 1,09 triliun, dan rata-rata Rp 52,21 juta per korban.Kasus ini kerap berkedok investasi bodong berkedok trading, robot forex, hingga kripto dengan iming-iming keuntungan cepat.
"Masyarakat sering tertipu karena tergoda janji cepat untung atau hadiah, padahal ujungnya adalah permintaan untuk transfer sejumlah uang terlebih dahulu,” ucap Kiki.
4. Penawaran Kerja Palsu
Kemudian, OJK juga mencatat 18.220 laporan penipuan lowongan kerja palsu, dengan total kerugian mencapai Rp 656 miliar dan rata-rata Rp 36,05 juta per korban. Modus ini sering menggunakan nama perusahaan besar untuk menarik calon korban.
5. Penipuan Hadiah dan Undian
Lalu, modus mendapatkan hadiah menjadi peringkat kelima, dengan 15.470 laporan dan kerugian Rp 189,91 miliar. Rata-rata korban kehilangan Rp 12,29 juta setelah mentransfer uang untuk biaya administrasi hadiah palsu.
6. Penipuan lewat Media Sosial
Selanjutnya, sebanyak 14.229 laporan diterima terkait penipuan di media sosial, dengan kerugian Rp 491,13 miliar dan rata-rata Rp 34,64 juta per korban. Modus ini mencakup penjualan akun palsu, investasi via influencer, hingga permintaan donasi fiktif.
7. Phishing atau Penipuan Siber
Jenis modus lain yang juga sering terjadi adalah phishing, dengan 13.386 laporan dan total kerugian Rp 507,53 miliar. Rata-rata kerugian dalam kasus ini mencapai Rp 37,92 juta per korban. Modus ini melibatkan situs palsu dan tautan berbahaya yang mencuri data pribadi dan rekening.
8. Social Engineering
Sementara itu, modus social engineering tercatat sebanyak 9.436 laporan dengan kerugian Rp 361 miliar, dan rata-rata kerugian per kasus sekitar Rp 38,33 juta. Modus ini biasanya dilakukan oleh pelaku dengan cara memanipulasi psikologis korban agar memberikan data sensitif secara sukarela.
9. Pinjaman Online Aktif
Penipuan melalui pinjaman online fiktif juga muncul dengan 4.793 laporan, membuat kerugian sebesar Rp 40 miliar dan rata-rata kerugian Rp 8,48 juta per korban. Modus ini sering menjerat korban melalui aplikasi ilegal yang mencuri data dan melakukan penagihan intimidatif.
10. Penipuan lewat File APK WhatsApp
Modus terakhir adalah penggunaan aplikasi APK palsu. Dalam hal ini, OJK menerima 3.684 laporan, dengan total kerugian Rp 134 miliar dan rata-rata kerugian Rp 36,37 juta per korban.
Modus penipuan berbasis Android Package Kit (APK) ini biasanya menyebar melalui pesan WhatsApp berisi file palsu yang mencuri data rekening.
Di sisi lain, Kiki membeberkan bahwa OJK telah melakukan berbagai upaya, seperti penangkapan dan penegakan hukum terhadap berbagai kasus penipuan, kolaborasi penegakan hukum, hingga melakukan penguatan sistem dengan mengintegrasikan antara perbankan, marketplace, dan asosiasi telekomunikasi. Hal ini terus dilakukan mengingat banyak scammer memanfaatkan rekening maupun sambungan telepon.
“Terus yang terbaru juga, ini juga sedang dalam finalisasi yang nanti akan dimasukkan di dalam PKS (Perjanjian Kerja Sama) kita, mereka yang melakukan pelaporan di Anti-Scam Center ini sudah dianggap seperti laporan pengaduan kepolisian. Jadi it's a good news, a great news. Terima kasih kepada Polri, karena dengan adanya pengakuan tersebut, orang tidak harus melapor dua kali ke Anti Scam Center dan kepolisian, sudah dianggap sebagai diterimanya laporan pengaduan kepada polisi,” ungkap Kiki.
Sejalan dengan hal tersebut, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan legalitas lembaga keuangan sebelum melakukan transaksi, serta tidak membagikan data pribadi seperti OTP, PIN, dan password ke pihak mana pun.
Selain itu, masyarakat harus selalu waspada terhadap tawaran investasi berimbal hasil tinggi, tidak mengklik tautan atau file APK dari sumber yang tidak dikenal. Kemudian, segera lapor ke IASC atau OJK bila menjadi korban penipuan atau menemukan aktivitas mencurigakan.
Asal tahu saja, masyarakat yang menjadi korban atau menemukan aktivitas mencurigakan bisa melapor ke Indonesia Anti-Scam Center (IASC) melalui Hotline OJK 157, WhatsApp OJK 081157157157, email: konsumen@ojk.go.id atau kanal pelaporan resmi OJK di situs ojk.go.id.
Terbaru, OJK resmi memperpanjang jam operasional layanan kontak OJK 157 menjadi 24 jam setiap hari mulai Jumat (10/10/2025). Perpanjangan jam operasional layanan ini sekaligus menunjukan komitmen OJK untuk terus meningkatkan layanan kepada masyarakat, terutama untuk layanan pengaduan dan IASC.
“Kecepatan untuk melaporkan itu sangat berpengaruh terhadap berhasil tidaknya dananya diselamatkan. Jadi kita untuk itu kita buka 24 jam,” ungkap Kiki.
Melansir dari laman Instagram resmi OJK @ojkindonesia, selain melalui layanan kontak OJK 157, masyarakat juga dapat mengakses melalui chat digital lewat WhatsApp 081-157-157-157, Instagram dan Facebook Kontak157. Layanan melalui chat digital dapat diakses Senin-Minggu dimulai pukul 07.45 hingga 16.50 WIB.
Kemudian, pelayanan masyarakat juga dapat dilakukan secara tatap muka atau walk in pada Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB. Meski begitu, layanan tidak beroperasi pada hari libur nasional dan/atau cuti bersama.
"Layanan tidak beroperasi pada hari libur nasional dan cuti bersama," terangnya.

