Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) OJK Terima 166.258 Laporan, Total Kerugian Sudah Rp 3,4 Triliun
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan telah menerima 166.258 laporan sejak peluncurannya pada 22 November 2024 sampai dengan 30 Juni 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, jumlah laporan yang diterima tersebut terdiri dari 108.037 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan 58.221 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.
"Jumlah rekening dilaporkan sebanyak 267.962 dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 56.986," ujar Kiki biasa ia disapa dalam acara Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Juni 2025 yang diselenggarakan secara virtual di Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Kiki menjelaskan, total kerugian dana yang telah dilaporkan sejauh ini sebesar Rp 3,4 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 558,7 miliar. Menurutnya, IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.
Lebih lanjut, ia menyebut, dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan peringatan tertulis dan/atau sanksi administratif selama periode 1 Januari 2025 sampai dengan 30 Juni 2025 berupa 85 peringatan tertulis kepada 72 PUJK, 13 instruksi tertulis kepada 13 PUJK, dan 23 sanksi denda kepada 22 PUJK.
Selain itu, pada periode 1 Januari sampai dengan 22 Juni 2025 terdapat 122 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total kerugian Rp 26,23 miliar dan US$ 3.281.
Kemudian, dalam rangka pengawasan perilaku PUJK (market conduct), OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa sanksi administratif atas hasil pengawasan langsung atau tidak langsung. Berdasarkan hasil pengawasan sejak 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2025, OJK telah mengenakan 2 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 2 sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi berupa iklan.
"Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan," jelas Kiki.

