Bagikan

Segera Terbit, OJK Ungkap Aturan Terkait Rekening Dormant dalam Proses Finalisasi

Poin Penting

OJK Segera Terbitkan Aturan Pengelolaan Rekening Dormant.
Rekening Akan Diklasifikasikan Menjadi Aktif, Tidak Aktif, dan Dormant.
Bank Wajib Miliki Kebijakan Pengelolaan dan Komunikasi dengan Nasabah.
 
 
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa keuangan (OJK) akan segera menerbitkan aturan terkait pengelolaan rekening dormant. Kebijakan ini bertujuan untuk menyeragamkan kebijakan antarbank, melindungi nasabah, serta menjamin stabilitas sistem keuangan.
 
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tersebut sedang dalam tahap penyusunan.
 
“RPOJK ini sedang dalam proses finalisasi mudah-mudahan ini dalam waktu yang tidak terlalu lama akan bisa kita keluarkan,” ujar Dian dalam acara Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan September 2025 yang diselenggarakan secara virtual di Jakarta, Kamis (9/10/2025).
 
 
Dian menjelaskan, aturan ini diarahkan untuk meningkatkan pengelolaan rekening nasabah oleh bank serta pencegahan penyalahgunaan rekening nasabah dengan merujuk kepada praktik baik dari negara-negara lain seperti Amerika Serikat (AS), UK, Singapura, Hong Kong, Australia, Bahama, dan Malaysia. Lebih lanjut, dalam aturan ini nantinya rekening akan dibagi menjadi tiga jenis, yakni rekening aktif, tidak aktif, dan dormant.
 
“Jadi ada perbedaan ini rekening yang tidak aktif dengan rekening dormant itu dengan parameter keaktifan nasabah melakukan transkasi aktif berupa penyetoran, penarikan, dan cek atau inquiry saldo baik di kantor fisik maupun melalui delivery channel. Kategori rekening ini dikecualikan untuk rekening yang tujuan pembukaannya untuk tujuan khusus atau penerimaan dana saja,” jelas Dian.
 
Perbankan diwajibkan memiliki kebijakan pengelolaan rekening yang mencakup komunikasi dengan nasabah, flagging rekening, pemantauan dan pengendalian internal terhadap rekening tidak aktif dan rekening dormant. Nasabah dapat mengaktifkan kembali rekening tersebut secara langsung di kantor cabang atau melalui kanal digital seperti aplikasi bank.
 
“Nasabah juga diminta untuk aktif bertransaksi dan menggunakan rekening dengan itikad baik serta mengkinikan data diri,” ungkap Dian.
 
Selain itu, bank juga mempermudah nasabah untuk dapat mengaktifkan rekening dormant melalui kantor cabang bank maupun delivery channel atau aplikasi yang dimiliki bank. Meski begitu, OJK mengimbau nasabah untuk tetap aktif bertransaksi atau menggunakan rekening dengan itikad baik dan melakukan pengkinian data.
 
Dian menambahkan, nantinya nasabah juga mendapat pemeritahuan apakah rekeningnya sudah masuk ke dalam kategori tidak aktif atau dormant. Menurut Dian, aturan baru ini akan disertai masa transisi untuk memastikan kesiapan sistem informasi perbankan.
 
Di sisi lain, Dian pun berharap sinkronisasi aturan dapat berjalan cepat sehingga tidak lagi muncul sengketa terkait pengelolaan rekening dormant, serta semakin menjamin kerahasiaan data nasabah tetap terjaga dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
 
“Yang kita upayakan adalah sekarang itu betul-betul memperjelas kepastian hukum dan perlindungan hukum juga terhadap bank maupun nasabah. Jadi hak dan kewajiban bank dan nasabah itu akan kita seimbangkan sehingga diharapkan akan menimbulkan keyakinan yang semakin baik terhadap masyarakat yang akan menyimpan dananya tanpa ada kekhawatiran,” ucap Dian.
 
 
The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024