Jumlah Investor Sudah 20 Jutaan, Kripto Haram atau Halal?
JAKARTA, investortrust.id – Tren mencari cuan lewat investasi kripto akhir-akhir ini kian marak di Tanah Air. Hal itu nampak dari jumlah pelanggan dan transaksi yang kian bertambah jumlahnya dari tahun ke tahun.
Menurut data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)jumlah transaksi kripto pada periode Januari hingga Juni 2024 tercatat sebesar Rp 301,75 triliun. Nilai tersebut tumbuh 354,17% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang hanya Rp 57,47 triliun.
Hal ini dibarengi dengan jumlah pelanggan aset kripto yang terdaftar hingga Juni 2024 sebanyak 20,24 juta pelanggan. Jika dihitung secara rata-rata sejak Februari 2021, jumlah pelanggan tersebut naik sekitar 430.500 pelanggan per bulan.
Kripto adalah mata uang digital atau virtual yang menggunakan kriptografi untuk memverifikasi transaksi dan mengontrol pembuatan unit baru.
Baca Juga
Pasar Kripto Sedikit Menguat di Tengah Ketidakpastian Ekonomi, Masih Ada Potensi Kenaikan Lanjutan?
Namun apakah kripto yang merupakan aset digital itu halal atau haram dalam pandangan agama Islam, pakar ekonomi Islam Universitas Airlangga (UNAIR) Imron Mawardi mengatakan, menurut Ijtima Ulama MUI Ke-7 dan Bahtsul Masail NU Jawa Timur 2021, hukum cryptocurrency adalah haram. Karena, cryptocurrency mengandung ketidakjelasan, potensi kerugian, dan bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 serta Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.
“Kripto tidak memenuhi syarat sebagai sil’ah atau komoditi karena tidak memiliki underlying asset dan manfaat yang jelas. Instrumen seperti Binary Option Crypto, yang mengharuskan trader memprediksi harga aset dalam jangka waktu tertentu, juga haram karena mengandung ketidakjelasan dan karakteristik perjudian,” jelas Imron dalam departemen kajian dan aksi strategis ATOM FTMM UNAIR dengan tema “Cara Pandang Islam terhadap Sistem Investasi Crypto” yang digelar beberapa waktu lalu, dikutip dari laman website UNAIR.
Baca Juga
OJK Ungkap Transaksi Aset Kripto RI Capai Rp 354,17 Triliun pada Semester I-2024
Apalagi sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim, penting bagi umat Islam di Indonesia untuk memahami pandangan agama terkait investasi kripto. Data dari RISSC menunjukkan bahwa populasi muslim di Indonesia mencapai 240,62 juta jiwa atau 86,7% pada 2023.
“Prinsip muamalah mencakup segala sesuatu yang terikat dengan hukum Islam dan tetap diperbolehkan selama tidak ada dalil yang mengharamkan. Tujuan syariat adalah mencapai maqashid syariah. Di mana umat muslim mendapatkan lebih banyak manfaat daripada mudarat sehingga kemaslahatan umum didahulukan atas kepentingan individu,” ucap Imron.
Transaksi menggunakan instrumen Binary Option Crypto memperdagangkan komoditi yang tidak berwujud dan jelas hukumnya haram karena mengandung ketidakjelasan transaksi jual beli. Dalam transaksi crypto tersebut, yang diperdagangkan hanya angka indeks harga atas suatu mata uang. Metode yang terpakai di dalamnya menggunakan zero sum game, karakteristik perjudian.
“Jadi, jelas bahwa cryptocurrency haram sebagai currency dan komoditi karena tidak ada underlying transaction dan nilai manfaat. Kripto juga haram dalam transaksi margin trading atau binary option karena menimbulkan spekulasi. Penting bagi kita untuk bermuamalah sesuai tuntunan Allah SWT. Kelak, harta benda kita, termasuk cara mendapatkannya akan kita pertanggungjawabkan di akhirat,” kata Imron.
Baca Juga
Penerimaan Pajak Indonesia dari Industri Kripto Hampir Sentuh Rp 800 Miliar
Secara terpisah, mengutip laman Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam perhelatan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-7 yang terdiri dari unsur Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Pusat, anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, pimpinan komisi/badan/lembaga di MUI Pusat menyepakati 17 poin bahasan, salah satunya adalah hukum cryptocurrency.
Berikut hasil pembahasan tentang hukum cryptocurrency:
1.Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.
2.Cryptocurrency sebagai komoditi/aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.
3.Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying, serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan.

