OJK Soroti Optimalisasi Dana Pemerintah Rp 200 Triliun di Bank Himbara
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya optimalisasi penyaluran dana Rp 200 triliun yang ditempatkan pemerintah di lima bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Kelima bank tersebut adalah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan Indah Iramadhini mengungkapkan, upaya optimalisasi dari kucuran dana segar tersebut harus bisa dilakukan dengan baik. Menurut Indah, dengan keberadaan dana itu, sehingga membuka ruang likuiditas yang lebih luas bagi industri perbankan di Tanah Air.
"Kita tahu sejak minggu lalu efektif dana Rp 200 triliun masuk ke bank-bank himbara. Sementara undisburshed (kredit belum tersalur) masih tinggi. Sebenarnya undisburshed menunjukkan bahwa bank itu komit untuk menyalurkan sejumlah dana kredit kepada debitur," ujar Indah dalam acara Media Briefing POJK Nomor 19 Tahun 2025 Tentang Kemudahan Akses Pembiayaan Kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (POJK UMKM) di Gedung Sumitro Djojohadikusumo, Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Indah menjelaskan, dari kacamata industri, saat ini rasio pinjaman terhadap simpanan atau Loan to Deposit Ratio (LDR) tengah berada di angka 86%. Indah menilai angka ini masih dalam batas wajar, mengingat kisaran ideal LDR berada pada rentang 75% hingga 92%.
"Kalau kita lihat berapa wajarnya LDR adalah 75% hingga 92%. Jadi disini masih ada ruang gerak, karena ketika masuk dana pemerintah itu ke bank Himbara tentu akan meningkatkan deposit," ungkap Indah.
Lebih lanjut, Indah menyebut, penempatan dana ini sejalan dengan arah kebijakan OJK dalam memperkuat pembiayaan sektor produktif, khususnya untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Meski awalnya kebijakan POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM tidak didesain untuk skema penempatan dana pemerintah, momentum ini tetap dapat dimanfaatkan untuk mendorong percepatan penyaluran kredit.
"POJK UMKM, walaupun mungkin ini tidak dimasukkan ke POJK awalnya, karena kita pada saat menyusun ini agak panjang sudah dari awal tahun 2024 sebelum ada informasi pemerintah akan menempatkan dana Rp 200 triliun di bank Himbara. Menurut saya ini positif, ketika pemerintah mengucurkan dana ke bank himbara tentu akan menggenjot likuditas," jelas Indah.
Di sisi lain, Indah membeberkan bahwa dana Rp 200 triliun yang ditempatkan pemerintah seharusnya diprioritaskan untuk memperluas akses pembiayaan UMKM. Saat ini, porsi kredit UMKM baru mencapai 18%, sesuai dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Indah optimistis kucuran dana tersebut bisa terserap oleh para pelaku UMKM.
"Mungkin timingnya pas, POJK ini amanat dan masih ada ruang untuk meningkatkan penyaluran kredit UMKM yang saat ini 18% sesuai dengan target RPJMN, dan tata kelola keuangannya diharapkan lebih baik, bisa menurunkan resiko kredit, karena ada peningkatan NPL 4% lah ya masih dibawah treshold 5%, harus bersiap-siap supaya tidak ada peningkatan," terang Indah.
Sebelumnya diberitakan investortrust.id, OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (POJK UMKM) sebagai upaya semakin memberdayakan UMKM guna meningkatkan ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Penerbitan POJK UMKM ini juga sejalan dengan Asta Cita pemerintah untuk meningkatkan jumlah lapangan kerja, mempercepat pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan sebagai agenda prioritas.

