Pemerintah Alokasikan Rp 130 Triliun untuk Skema KUR Perumahan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Deputi bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Kementerian Koordinator bidang Ferry Irawan mengatakan pemerintah menganggarkan Rp 130 triliun untuk subsidi perumahan atau Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perekonomian Nomor 13 tahun 2025.
Ferry mengatakan anggaran subsidi KUR itu terdiri dari sisi supply dan demand. Dari sisi supply, pemerintah menyediakan sekitar Rp 117 triliun dan dari sisi demand sebesar Rp 13 triliun.
“Jadi total yang kita alokasikan untuk ini adalah sekitar Rp 130 triliun,” kata Ferry saat Pertemuan dan Simposium Gotong Royong Perumahan Warisan Bangsa, di Balai Sarbini, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Ferry mengatakan supply side akan berupa bantuan subsidi untuk kontraktor, pengembang, maupun ekosistem yang ada. Dengan bantuan, pengembang diharapkan dapat menyediakan rumah dengan skema pembiayaan lebih murah. Sementara itu, demand side ditujukan untuk membantu masyarakat secara langsung.
Ferry mengatakan skema KUR untuk sisi supply diberikan dengan plafon antara Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar untuk sekali pencairan. Subsidi bunga yang diberikan yaitu sebesar 5%.
Baca Juga
Bos Nobu Bank: KUR Perumahan Jadi Agenda Nasional untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi
“Peruntukannya adalah kredit modal kerja maupun investasi. Untuk jangka waktu pemberian kredit, yaitu untuk kredit modal kerja yaitu empat tahun dan untuk kredit investasi lima tahun,” kata dia.
Di samping itu, kata Ferry, pemerintah juga memberikan skema dengan kemungkinan untuk restrukturisasi dan non-restrukturisasi. Untuk jangka waktu pemberian kredit yaitu kredit modal kerja akan diberikan lima tahun sementara untuk kredit investasi selama tujuh tahun.
Untuk mekanisme pencairan, diberikan lima kali limit pencairan. Dengan nilai Rp 5 miliar per pencarian. “Total akumulai pencairan yang diperkenankan adalah Rp 20 miliar, kemudian total akad kredit paling banyak empat kali,” ujar dia.
Ferry mengatakan mekanisme pencairannya dapat dilakukan secara sekaligus, bertahap, atau revolving. “Ini diharapkan bisa membantu rekan-rekan developer untuk membangun rumah dan kebutuhan masyarakat,” kata dia.
Dari sisi demand side, dari sisi plafon terdapat dua skema pembiayaan. Pertama, plafon di atas Rp 10 juta hingga Rp 100 juta dengan bunga 10% per tahun. Kedua, plafon untuk di atas Rp 100 juta hingga Rp 500 juta dengan bunga 5,5% per tahun.
“Subsidi bunga yang diterima masyarakat, karena diberikan ke konsumen akhir, itu adalah 6% per annum,” kata dia.
Ferry mengatakan peruntukan KUR untuk investasi diberikan dengan jangka waktu lima tahun. Sementara itu, jangka waktu pemberian kredit dapat lebih dari waktu pemberian subsidi tergantung penilaian bank.
Mekanisme pencairannya yaitu diberikan paling banyak Rp 500 juta dalam satu kali akad.“Target pemohonnya adalah UMKM. Jadi UMKM yang peruntukannya untuk pembelian, pembangunan, renovasi rumah, dan mendukung kegiatan usaha,” jelas dia.

