Siap-siap! KUR Perumahan Rp 130 Triliun Bergulir Bulan Ini
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) perumahan senilai Rp 130 triliun ditargetkan mulai berjalan pada September 2025. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memastikan aturan teknis sudah rampung dan tinggal menunggu regulasi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati mengatakan, Peraturan Menteri (Permen) PKP Nomor 13 Tahun 2025 serta petunjuk teknis (juknis) KUR perumahan sudah diterbitkan.
“Informasinya sudah ditandatangani Kementerian Keuangan, tinggal menunggu perundangannya. Kalau sudah selesai, bisa langsung dijalankan,” kata Sri di Balai Sidang UI, Depok, Senin (22/9/2025).
Baca Juga
Ia menjelaskan, setelah regulasi final, pemerintah akan meneken perjanjian kerja sama (PKS) dengan bank penyalur. Penyalur KUR perumahan mencakup bank-bank Himpunan Bank Negara (Himbara), bank swasta, bank pembangunan daerah (BPD), hingga koperasi, dengan total 46 lembaga.
Sri menambahkan, petunjuk teknis (juknis) yang disusun mengatur mekanisme pengajuan, pemanfaatan dana, serta hal-hal teknis lain yang tidak diatur dalam permen PKP. “Sekarang berjalan paralel. Begitu regulasi selesai, kami langsung bisa jalan,” ujar dia.
Pemerintah menargetkan penyaluran KUR perumahan dapat dioptimalkan di sisa tahun 2025, sejalan arahan menteri PKP untuk mempercepat realisasi program dengan dana jumbo ini.
Kementerian PKP tengah menyiapkan sistem KUR perumahan yang ditargetkan rampung pada akhir September 2025. Sekretaris Jenderal Kementerian PKP, Didyk Choiroel menyampaikan, aturan dan sosialisasi sudah dilakukan, sementara sistem sedang dalam tahap penyesuaian.
“Sosialisasi, peraturan sudah, sistem ini (KUR perumahan) sedang disesuaikan, iya sistemnya sedang disiapkan. semoga akhir bulan ini (selesai sistem KUR perumahan, red),” kata Didyk beberapa waktu lalu.
KUR perumahan dapat dimanfaatkan pengembang, penyedia jasa konstruksi, serta pengusaha bahan bangunan melalui skema Kredit Program Perumahan (KPP) Sisi Penyediaan Rumah. Dana KPP ini digunakan untuk pengadaan tanah, pembelian bahan bangunan, serta pengadaan barang dan jasa.
Mengacu pada dokumen Kementerian PKP bertajuk Sosialisasi Kredit Program Perumahan, kriteria UMKM penerima KUR perumahan dibedakan berdasarkan modal usaha maupun penjualan tahunan. Usaha mikro memiliki modal usaha maksimal Rp 1 miliar dan penjualan tahunan paling banyak Rp 2 miliar. Usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar dengan penjualan Rp 2 miliar–Rp 15 miliar. Usaha menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar dengan penjualan Rp 15 miliar–Rp 50 miliar.
Baca Juga
Jika Habis Terserap, Danantara Akan Tambah Anggaran untuk KUR Perumahan Hingga Rp 250 T
Selain memenuhi kriteria UMKM, pengembang, penyedia jasa konstruksi, dan pengusaha bahan bangunan harus terdaftar di Sistem Informasi Kredit Program. Untuk pengembang, usaha harus bergerak di bidang pembangunan, renovasi, atau pembelian rumah untuk dijual kembali.
Penyedia jasa konstruksi wajib bergerak di bidang pembangunan, pemeliharaan, atau pembangunan kembali rumah dan perumahan. Adapun pengusaha bahan bangunan wajib memperdagangkan material konstruksi rumah dan perumahan.
Syarat lain mencakup kepemilikan NIB, NPWP, usaha produktif dan layak dengan minimal operasional enam bulan, tidak sedang menerima KUR atau kredit program pemerintah lainnya secara bersamaan, serta memberikan agunan pokok berupa objek yang dibiayai KPP.

