Anindya Bakrie: KUR Perumahan Rp 130 T Berpotensi Serap Hingga 9 Juta Pekerja
Poin Penting
●
KUR Perumahan Rp130 T berpotensi serap hingga 9 juta tenaga kerja sektor konstruksi.
●
Skema subsidi bunga 5% bantu tekan biaya modal bagi pengembang dan kontraktor.
●
Efek KUR menjangkau industri pendukung: semen, baja, keramik, furnitur, logistik.
JAKARTA, investortrust.id — Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia periode 2025–2029, Anindya N Bakrie menyampaikan, Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor perumahan sebesar Rp 130 triliun berpotensi menyerap 9 juta tenaga kerja di sektor konstruksi.
Mulanya, Anindya memaparkan, sektor konstruksi, termasuk perumahan, saat ini menyerap 8 juta pekerja atau sekitar 6% dari total tenaga kerja di Indonesia. Dari sisi tenaga kerja, sektor ini menempati posisi keempat terbesar setelah pertanian, perdagangan, dan industri pengolahan.
Ia turut menjelaskan, tingginya biaya modal menjadi salah satu tantangan utama bagi sektor konstruksi. Bunga kredit yang tinggi dinilai membuat pengembang enggan membangun perumahan, kontraktor kesulitan membiayai proyek, dan pelaku usaha bahan bangunan tidak dapat meningkatkan pasokan.
"Karena itu, Kadin menyambut baik skema subsidi bunga sebesar 5% dari 11-12% yang berlaku di pasar. Inilah yang disebut dengan skema kredit usaha rakyat (KUR) untuk sektor perumahan atau kredit program perumahan," kata Anindya dalam acara Simposium Gotong Royong Perumahan Warisan Bangsa di Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie saat menyampaikan materi dalam Pertemuan & Simposium Gotong Royong Perumahan Warisan Bangsa di Balai Sarbini Lippo Mall Nusantara, Jakarta, Selasa (16/9/2025). Foto: Investortrust/Dicki Antariksa.
Selain itu, lanjut dia, dengan adanya efek backward linkage ke sektor pendukung seperti semen, baja, keramik, furnitur, dan logistik, total serapan tenaga kerja diproyeksikan dapat mencapai 9 juta orang.
"Dengan anggaran Rp 130 triliun ini, tentu ditambah juga dengan efek backward linkage ke industri semen, baja, keramik, furniture, logistik, maka total pekerjaan yang tercipta bukan hanya 4-5 juta tadi, bahkan bisa lebih, mencapai 9 juta," jelas Anindya.
Sebagaimana diberitakan, Deputi bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Kementerian Koordinator bidang Ferry Irawan mengatakan pemerintah menganggarkan Rp 130 triliun untuk subsidi perumahan atau Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perekonomian Nomor 13 tahun 2025.
Ferry mengatakan anggaran subsidi KUR itu terdiri dari sisi supply dan demand. Dari sisi supply, pemerintah menyediakan sekitar Rp 117 triliun dan dari sisi demand sebesar Rp 13 triliun.
“Jadi total yang kita alokasikan untuk ini adalah sekitar Rp 130 triliun,” kata Ferry saat Pertemuan dan Simposium Gotong Royong Perumahan Warisan Bangsa, di Balai Sarbini, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Ferry mengatakan supply side akan berupa bantuan subsidi untuk kontraktor, pengembang, maupun ekosistem yang ada. Dengan bantuan, pengembang diharapkan dapat menyediakan rumah dengan skema pembiayaan lebih murah. Sementara itu, demand side ditujukan untuk membantu masyarakat secara langsung.
Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian Ferry Irawan saat menyampaikan materi dalam Pertemuan & Simposium Gotong Royong Perumahan Warisan Bangsa di Balai Sarbini Lippo Mall Nusantara, Jakarta, Selasa (16/9/2025). Foto: Investortrust/Dicki Antariksa.
Ferry mengatakan skema KUR untuk sisi supply diberikan dengan plafon antara Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar untuk sekali pencairan. Subsidi bunga yang diberikan yaitu sebesar 5%.
“Peruntukannya adalah kredit modal kerja maupun investasi. Untuk jangka waktu pemberian kredit, yaitu untuk kredit modal kerja yaitu empat tahun dan untuk kredit investasi lima tahun,” kata dia.
Ilustrasi perumahan. (Dok BP Tapera)
Di samping itu, kata Ferry, pemerintah juga memberikan skema dengan kemungkinan untuk restrukturisasi dan non-restrukturisasi. Untuk jangka waktu pemberian kredit yaitu kredit modal kerja akan diberikan lima tahun sementara untuk kredit investasi selama tujuh tahun.