Industri Pindar Catat Laba Rp 1,34 Triliun per Juli 2025, OJK Waspadai Risiko Kredit Bermasalah
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat industri fintech peer to peer (p2p) lending atau pinjaman daring (pindar) secara agregat membukukan laba sebesar Rp 1,34 triliun per Juli 2025. Meski begitu, OJK tetap mengingatkan adanya potensi risiko kualitas kredit yang dapat memengaruhi keberlanjutan laba industri.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkapkan, pihaknya terus memerhatikan dinamika risiko, khususnya terkait rasio pendanaan macet atau TWP90.
“TWP90 per Juli 2025 terjaga di posisi 2,75%. Di tengah ketidakpastian dan tantangan ekonomi global, OJK mencermati adanya potensi risiko terkait kualitas kredit atau gagal bayar, yang dapat berdampak pada laba industri,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, belum lama ini.
Baca Juga
OJK Sebut Batas Bunga Pindar untuk Lindungi Masyarakat dan Jaga Integritas Industri
Agusman menyatakan, terdapat 20 penyelenggara pindar dengan TWP90 di atas 5% per Juli 2025, turun dari 21 penyelenggara pada bulan sebelumnya. OJK, kata dia, telah meminta perusahaan terkait untuk segera menyiapkan langkah korektif.
“OJK telah meminta action plan untuk menurunkan TWP90 kepada penyelenggara pindar tersebut,” katanya.
Baca Juga
OJK Sebut Industri Pindar Masih “Seksi” bagi Lender Luar Negeri
Di lain sisi, kontribusi pendanaan dari sektor perbankan terhadap industri pindar tercatat semakin dominan. Outstanding pendanaan dari lender (pemberi dana) perbankan per Juli 2025 naik 40,09% secara year on year (yoy) menjadi Rp 54,10 triliun, atau setara 63,90% dari total outstanding pendanaan industri.
“Peningkatan ini sejalan dengan stimulus kebijakan/regulasi pada POJK 40/2024 untuk memperkuat ekosistem pindar melalui kerja sama dengan lembaga jasa keuangan lainnya, termasuk perbankan,” ucap Agusman.

