OJK Tetapkan Status Pengawasan terhadap Pindar Bermasalah, 2 Penyelenggara Kembalikan Izin Usaha
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan penataan ketat terhadap industri fintech peer to peer (p2p) lending atau pinjaman daring (pindar) guna menciptakan ekosistem yang lebih sehat, kompetitif, dan berkelanjutan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkapkan, terhadap pindar yang bermasalah, pihaknya telah menetapkan status pengawasan sesuai dengan kondisi masing-masing.
Baca Juga
Pasca Putusan Denda Rp 755 Miliar ke Pindar, OJK Sebut Belum Terima Rekomendasi dari KPPU
Penetapan status tersebut, lanjut dia, mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan PVML.
“Seluruh penyelenggara diminta menyusun action plan penyelesaian permasalahan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Agusman dalam jawaban tertulis, dikutip Minggu (19/4/2026).
Agusman menyatakan, hingga saat ini tidak ada penyelenggara pindar yang mengajukan pengembalian izin usaha selain dua entitas, yaitu Pinjam Modal (PT Finansial Integrasi Teknologi) dan Maucash (PT Astra Welab Digital Arta).
“Berkurangnya jumlah penyelenggara pindar merupakan bagian dari proses penataan industri untuk menciptakan ekosistem pindar yang lebih sehat, kompetitif, dan berkelanjutan,” katanya.
Baca Juga
Denda Rp 755 Miliar ke 97 Pindar Tuai Kontroversi, DPR hingga Akademisi Soroti Putusan KPPU
Lebih lanjut, Agusman memastikan bahwa seluruh hak dan kewajiban kepada pihak terkait Maucash telah diselesaikan sepenuhnya. Hal ini sehubungan dengan ditetapkannya pencabutan izin usaha Maucash pada 2 April 2026.
“Sementara itu, Pinjam Modal masih dalam proses penyelesaian hak dan kewajiban sesuai POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI (Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi),” ucapnya.

