Bagikan

OJK Sebut Batas Bunga Pindar untuk Lindungi Masyarakat dan Jaga Integritas Industri

Poin Penting

Sejak 2019, penetapan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga di industri fintech peer to peer lending (pindar) merupakan arahan OJK
Aturan batas bunga bertujuan melindungi masyarakat dari praktik pinjaman online dengan bunga tinggi
Meski ada proses hukum terkait dugaan kartel bunga

JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga dalam industri fintech peer to peer (p2p) lending atau pinjaman daring (pindar) yang sebelumnya dilakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), merupakan bagian dari arahan OJK sejak 2019. 

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman, aturan ini awalnya dituangkan dalam Kode Etik (Pedoman Perilaku) AFPI sebelum diperjelas melalui Surat Edaran (SE) OJK No.19/SEOJK.06/2023, dan kini diperbaharui melalui SEOJK No.19/SEOJK.06/2025. 

Ia menyatakan, penetapan batas bunga sejak awal bertujuan melindungi masyarakat dari praktik pinjaman online (pinjol) dengan bunga tinggi, sekaligus menjaga integrasi dari industri pindar itu sendiri. 

“Penetapan batasan manfaat ekonomi oleh AFPI tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pelindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi, menjaga integritas industri pindar, serta membedakan pinjaman online legal (pindar) dengan yang ilegal (pinjol),” ujarnya, dalam jawaban tertulis, Minggu (7/8/2025). 

Baca Juga

Pecahkan Rekor MURI, AFPI Gelar Edukasi Pindar 25 Jam Nonstop 

Sebagaimana diatur dalam Pasal 84 POJK 40/2024, lanjut Agusman, AFPI juga memiliki peran dalam membangun pengawasan berbasis disiplin pasar, membantu menyehatkan penyelenggara, serta mengelola pengaduan konsumen. Karena itu, asosiasi diminta berperan aktif menertibkan anggotanya agar patuh terhadap seluruh ketentuan, termasuk terkait batas bunga. 

“Penyesuaian batasan manfaat ekonomi pindar telah diatur dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), yang diharapkan dapat mendorong akses keuangan yang sehat, berkelanjutan, dan sesuai prinsip kehati-hatian,” katanya. 

Baca Juga

OJK Wanti-wanti Platform Pindar Terapkan “Responsible Lending”

Terkait adanya proses hukum atas dugaan pelanggaran kartel bunga, OJK menegaskan sikap netral dan menghormati jalannya proses tersebut. “OJK mencermati dan menghormati jalannya proses hukum terkait dugaan pelanggaran kartel bunga dan berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan iklim persaingan usaha yang sehat dalam industri pindar,” sambung Agusman. 

Di lain sisi, Agusman mengatakan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat terhadap industri pindar tetap tinggi. Hal ini tercermin dari data per Juli 2025, di mana outstanding pendanaan pindar mencapai Rp 84,66 triliun, dengan tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) terjaga di level 2,75%. 

“Kepercayaan masyarakat tetap terjaga terhadap industri pindar,” ucapnya.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024