AFPI Ingatkan Bahaya Pinjol Ilegal, Pinjam Rp 3 Juta Harus Bayar Rp 30 Juta
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) terus mengingatkan bahaya laten pinjaman online (pinjol) ilegal yang kerap menjerat masyarakat dengan bunga sangat tinggi dan tak wajar.
Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI Kuseryansyah mengungkapkan, praktik tersebut masuk kategori predatory lending, praktik pinjaman yang tidak etis dan menipu. Pemberi pinjaman mengeksploitasi peminjam yang rentan dengan menerapkan persyaratan yang tak adil, seperti bunga tinggi.
Ia memberi contoh, kasus pinjol ilegal di Sleman, Yogyakarta, sempat menghebohkan publik. Laporan masyarakat mengungkap praktik bunga 4% per hari, membuat pinjaman Rp 3 juta membengkak menjadi Rp 30 juta hanya dalam hitungan bulan. AFPI menyebut, praktik seperti itu sangat berbahaya bagi konsumen.
“Bayangkan, pinjam Rp 3 juta, dalam 2 hingga 3 bulan bisa jadi Rp 30 juta. Itu jelas predatory lending, dan praktik seperti itu dilarang. Karena ada pembatasan bunga,” ujar Kuseryansyah, di Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan, pembatasan bunga 0,8% per hari yang telah berlaku sejak 2019 bukanlah kesepakatan harga atar platform, melainkan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membedakan pinjol ilegal dengan platform peer to peer (p2p) lending legal atau pinjaman daring (pindar).
“Kalau ini (pembatasan bunga) kan arahan OJK. jadi bukan inisiatif pelaku usaha yang duduk bersama untuk menetapkan harga,” kata Kuseryansyah.
“Awalnya, pelaku usaha mungkin merasa tidak happy karena tanpa aturan mereka bisa menetapkan bunga lebih tinggi. Dengan adanya batas, keuntungan mereka dibatasi, konsumen terlindungi,” sambung dia.
Seiring berjalannya waktu, batas bunga diturunkan menjadi 0,4%, hingga akhirnya OJK menetapkan maksimal 0,3% per hari melalui Surat Edaran OJK (SEOJK) 19/2023. Di sisi lain, AFPI juga telah mencabut aturan internal asosiasi berupa code of conduct yang sempat dijadikan bukti oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sejak November 2023.
“Jadi selain memang tidak pernah ada kesepakatan, bukti yang dianggap ada pun sebenarnya sudah tidak relevan lagi karena sudah tidak berlaku,” ucap Kuseryansyah.

