Permintaan Pembiayaan Meningkat Jelang Lebaran, AFPI Imbau Masyarakat Hindari Rayuan Pinjol Ilegal
JAKARTA, investortrust.id - Tren pembiayaan yang disalurkan industri financial technology (fintech) peer to peer (p2p) lending atau pinjaman daring (pindar) cenderung meningkat dalam beberapa tahun terakhir selama momen Ramadan dan menjelang Lebaran.
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S Djafar memperkirakan, penyaluran pembiayaan pindar selama Ramadan hingga Lebaran 2025 akan mencatatkan pertumbuhan di kisaran dua digit. Peningkatan ini didorong oleh kebutuhan konsumtif masyarakat, seperti pembagian tunjangan hari raya (THR), persiapan mudik, dan belanja kebutuhan Lebaran.
“Di tengah tantangan ekonomi, pindar bisa menjadi solusi keuangan jika digunakan secara bertanggung jawab,” ujarnya, dalam acara Buka Puasa Bersama AFPI dengan Media, di Jakarta, Rabu (26/3/2025).
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, penyaluran pembiayaan industri pindar terus meningkat selama Ramadan dan Idulfitri dari tahun ke tahun. Pada Maret 2023 misalnya, penyaluran pembiayaan pindar mencapai Rp 19,73 triliun, naik 8,4% dibandingkan bulan sebelumnya.
Baca Juga
Tren serupa juga terjadi pada Maret 2024, di mana angka pembiayaan pindar melonjak menjadi Rp 22,76 triliun, atau tumbuh 8,9% dibandingkan bulan Februari 2024.
Namun begitu, Entjik mengingatkan masyarakat agar bijak dalam mengelola keuangan, terutama dalam memanfaatkan layanan pinjaman daring. Kesadaran finansial yang baik diperlukan untuk mencegah beban uang berlebih setelah Lebaran.
Baca Juga
AFPI Prediksi Pembiayaan Pindar Tumbuh 10% di Momen Lebaran 2025
Di lain sisi Ketua Bidang Humas AFPI Kuseryansyah menjelaskan, di tengah tingginya kebutuhan pembiayaan selama Ramadan dan Lebaran, pinjol ilegal memiliki risiko. Terlebih, hingga saat ini pinjol ilegal masih menjadi pilihan bagi masyarakat berpendapatan rendah karena menawarkan kemudahan akses dengan persyaratan yang ringan.
“Dengan kebutuhan pembiayaan yang cukup tinggi dikhawatirkan bisa mendorong masyarakat untuk mengambil jalan pintas dengan mengakses pinjol ilegal,” katanya.
Selain faktor kemudahan, pinjol ilegal juga punya taktik pemasaran yang agresif baik di media sosial maupun website, sehingga konsumen memilih pinjol sebagai jalan keluar cepat dari masalah keuangan.
“Rendahnya tingkat literasi di masyarakat yang menyebabkan ketidaktahuan akan hak dan kewajiban atas pinjaman di platform online,” ucap Kuseryansiah.
Oleh karena itu, ia mengimbau agar masyarakat selalu waspada terhadap tawaran pinjol ilegal yang bisa terlihat sangat menggiurkan. “Beberapa pelaku usaha pinjol memberikan syarat yang mudah. Sebagai konsekuensi penyedia jasa, pinjol ilegal membebankan bunga dan biaya layanan yang sangat tinggi, ini bisa membuat konsumen sengsara,” sambung dia.

