Dituduh Jadi Kartel Bunga Pinjol, Bos AFPI Bilang Begini
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) merespons perihal tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal dugaan kartel bunga pinjaman online (pinjol).
Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar mengaku kecewa dengan tuduhan KPPU yang tidak masuk akal dan tidak adil tersebut. Demikian ia sampaikan dalam acara Diskusi Publik yang diselenggarakan Center of Economic and Law Studies (Celios) bertajuk “Dampak Regulasi Batas Maksimum Manfaat Ekonomi Pinjaman Daring” di Kantor Celios, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Entjik menjelaskan, penetapan suku bunga dilakukan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melindungi konsumen dari praktik pinjaman mencekik dan pinjaman online ilegal (pinjol).
“OJK waktu itu mengarahkan kami, untuk mengatur suku bunga. Supaya apa? Karena, di zaman itu, sangat sulit membedakan antara pindar dan pinjol ilegal,” ungkap Entjik.
Lebih lanjut, Entjik menyebut, bunga pinjol pada tahun 2020 hingga 2023 bahkan bisa mencapai 1,5% per hari. Terkait hal itu, OJK bersama AFPI pun kemudian sepakat untuk menetapkan batas manfaat ekonomi 0,8% per hari untuk sektor konsumtif.
Dikatakan Entjik, suku bunga pada waktu itu tidak bisa langsung diturunkan. Hal ini menurut Entjik dikarenakan biaya teknologi untuk risk control dan credit scoring masih sangat tinggi akibat infrastruktur yang belum memadai.
Di sisi lain, dalam kesempatan ini pun Entjik juga merespons terkait rencana sidang dugaan kartel bunga pinjol yang akan dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Kamis (14/8/2025) mendatang. Entjik menegaskan akan tetap menghormati semua proses hukum yang berlangsung.
“Kita menghargai proses hukum ini tetapi saya mau jelaskan bahwa tidak ada ada maksud kami menentukan bunga walaupun itu sudah arahan OJK. Ini tujuannya consumer protection, kita melindungi konsumen untuk bunga tidak gila-gilaan,” tegas Entjik.
Baca Juga
Dorong Akses Pembiayaan UMKM di Timur Indonesia, AFPI Gelar Fintech Lending Days 2025 di Sorong
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan resmi terkait dugaan praktik kartel bunga di industri fintech lending yang saat ini tengah diselidiki oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Menurut OJK, penetapan batas maksimum bunga atau manfaat ekonomi dalam layanan pinjaman daring (pinjol) legal bukanlah hasil kesepakatan antar pelaku industri, melainkan merupakan arahan OJK yang telah ditegaskan sejak lama.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengatakan, kebijakan pembatasan bunga sudah disampaikan melalui surat resmi.
Pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi oleh AFPI sebelum diterbitkannya SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 merupakan arahan OJK pada saat itu yang selanjutnya ditegaskan dalam surat OJK nomor S-408/NB.213/2019 tanggal 22 Juli 2019 tentang Pelaksanaan Rapat Pleno dan Komunikasi Transparansi Kinerja Pinjam Meminjam dan Organisasi pada Aplikasi, Laman Web, Sistem Elektronik dan/atau Media Lain yang Dikelola Secara Resmi oleh Penyelenggara Fintech Lending.
Penetapan batas manfaat ekonomi dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari bunga pinjaman yang terlalu tinggi. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk memperjelas pembeda antara penyelenggara pinjol legal yang terdaftar dan diawasi oleh OJK alias pindar dengan pinjol ilegal yang marak beroperasi tanpa izin.

