Bagikan

Pembiayaan P2P Lending Tumbuh 25,06% per Juni 2025, OJK Catat Tren Musiman Jelang Tahun Ajaran Baru

Poin Penting

Outstanding pembiayaan fintech p2p lending per Juni 2025 naik 25,06% yoy menjadi Rp83,52 triliun.
Kenaikan didorong tren historis penyaluran menjelang tahun ajaran baru, terutama di bulan Mei.
Peningkatan pembiayaan terkait kebutuhan khusus seperti biaya pendidikan.

JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan industri fintech peer to peer (p2p) lending atau pinjaman daring (pindar) per Juni 2025 yang tumbuh 25,06% secara year on year (yoy) menjadi Rp 83,52 triliun. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkapkan, pertumbuhan tersebut sejalan dengan tren historis penyaluran pembiayaan menjelang tahun ajaran baru. 

“Berdasarkan data historis, pada periode menjelang tahun ajaran baru (bulan Mei) cenderung memiliki peningkatan penyaluran pembiayaan dibanding bulan sebelumnya,” ujarnya, belum lama ini dalam jawaban tertulis RDK OJK bulanan, (5/8/2025). 

Baca Juga

Dorong Pembiayaan dan Kemudahan Usaha, OJK Siapkan Deregulasi 3 POJK

Agusman menjelaskan, pada Mei 2025, penyaluran pembiayaan baru p2p lending tumbuh 9,38% secara month to month (mtm) menjadi Rp 28,68 triliun. Tren ini juga terjadi pada Mei 2024, dengan kenaikan 15,69% (mtm) menjadi Rp 25,08 triliun. 

Menurutnya, pola tersebut mengindikasikan adanya siklus musiman penyaluran pinjaman yang berkaitan dengan kebutuhan khusus, seperti untuk biaya pendidikan, yang umumnya meningkat setiap bulan Mei menjelang awal tahun ajaran baru. 

“Tren penyaluran tersebut dapat menandakan adanya siklus musiman penyaluran pinjaman yang berkaitan dengan kebutuhan khusus,” kata Agusman. 

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024